Buntut Mundurnya 64 Kepsek di Inhu, Kajati Riau Usul 5 Jaksa Dihukum Berat

Redaksi Redaksi
Buntut Mundurnya 64 Kepsek di Inhu, Kajati Riau Usul 5 Jaksa Dihukum Berat
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati SH,MH

PEKANBARU - Mundurnya 64 Kepala Sekolah SMPN se Kabupaten Inhu, Riau beberapa minggu yang lalu berbuntut panjang.

Fenomena pahlawan tanpa jasa itu telah menguap karena para oknum penegak hukum yang diduga memeras Cikgu itu dalam pengelolaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sehingga mereka dengan kompak melepaskan jabatannya alias mengundurkan diri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati SH,MH mengusulkan 5 Jaksa dan 1 pegawai Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) dihukum berat. Hal ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Inhu.

Sebagaimana dilansir bertuah.com, hal ini ditegaskan Kajari Riau, Mia Amiati, Senin 3 Agustus 2020. 

"Usulan hukuman berat terhadap lima jaksa dan satu pegawai tata usaha tersebut sudah kita usulkan melalui Bagian Pengawasan ke Kejaksaan Agung RI, Jumat lalu. Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, 64 Kepala Sekolah di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa.

Taufik SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI, di sela-sela mendampingi 6 Kepala Sekolah di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 20 Juli 2020 lalu mengatakan, dugaan pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.

Puncak dari pemerasan tersebut terjadi di bulan ini, dengan mundurnya 64 kepala sekolah mengelola dana bos. 

"Mereka mengaku tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut. Karena untuk memenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, mereka ada yang jual mobil dan rumah," ujar Taufik.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk saat ini bidang pengawasan meminta keterangan dari 6 kepala sekolah. Para kepala sekolah ini menerangkan fakta sebenarnya. Mulai dari ada laporan dari LSM kemudian dipanggil kejaksaan.

Mereka juga menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS ini sudah pernah dilaporkan ke inspektorat dan sudah dilakukan audit. Karena itu, pihak Inspektorat juga dimintai keterangan oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini