Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Redaksi Redaksi
Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur
(ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur.

JAKARTA - Terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi Buni Yani dilakukan setelah dia memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).

Ia dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok dengan menggunakan mobil tahanan.

"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejari Depok, Jumat (1/2).

Buni Yani sebelumnya tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan mendatangani berita acara penahanan.

Mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu datang ke Kejari Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjtuhkan hukuman 18 bulan penjara.

Buni Yani menyikapi vonisi itu dengan melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Namun, dua upaya hukum itu kandas hingga akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani.

(cnnindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini