Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir

Redaksi Redaksi
Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, menangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba di Jalan Khadijah Ali, Gg Koto I, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Sabtu (04/3/2017) malam, sekitar pukul 20.00 wib.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka berinisial J alias Jun (17) warga Jalan H Sulaiman Gg Mandiri, tepatnya didekat Pasar Sago, Kecamatan Senapelan.

Berawal ketika tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, melakukan pencarian terhadap DPO atas nama Lin yang tinggal diwilayah Kampung Dalam melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan.

"Saat di dekati, anggota melihat pelaku membuang kotak rokok Sampoerna Mild dan setelah dicek ternyata di dalam kotak rokok tersebut berisikan 6 paket kecil sabu," kata Guntur, Senin (06/3/2017).

Hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari pria bernama Doni yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.

"Dari Doni, tersangka membeli paket seharga Rp500 ribu dan kemudian membaginya menjadi 6 paket kecil untuk dijual kembali. Itu dilakukan oleh tersangka di kamar 211 Hotel Mahkota Jalan Juanda," beber Guntur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini