Bocah Perempuan 2,5 tahun Tewas Ditangan Ayah Tiri

Redaksi Redaksi
Bocah Perempuan 2,5 tahun Tewas Ditangan Ayah Tiri
hasbi
Bocah Perempuan 2,5 tahun Tewas Ditangan Ayah Tiri.
TAPUNG HULU, riaueditor.com - Malang nian nasib Isra Syafitri (2,5) seorang bocah perempuan yang masih balita tewas ditangan ayah tirinya, Nasri Nasution di rumahnya Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (27/3/2015).

Masyarakat awalnya curiga melihat ada kejanggalan atas kematian bocah perempuan malang tersebut. Selanjutnya masyarakat langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Tapung Hulu. Begitu mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dengan cepat langsung ke TKP dan menemukan seorang bocah perempuan An. Isra Syafitra boru Pakpahan alias Isra yang sudah terbujur kaku di rumah duka.

Untuk memastikan penyebab kematian bocah tersebut pihak kepolisian langsung membawa jenazah korban ke RS PTPN V Tandun untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan tim medis menyimpulkan pada jenazah korban ditemukan ada luka memar di bagian kepala, tangan sebelah kanan patah, seluruh bagian perut bekas cubitan dan luka, di bagian pundak sebelah kiri patah luka lama, di bagian punggung luka memar dan dipantat luka gores.

Disaat pelaku Nasri melangsungkan aksinya terhadap korban saat itu Ibu kandung korban, Desi Khairani boru Pasaribu alias Desi tidak berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pengutip brondolan sawit di PTPN V.

Saat ini tersangka pelaku Nasri Nasution Alias Nasri ayah tiri korban sudah diamankan di Polsek Tapung hulu.

Dari keterangan polisi, Nasri mengakui semua perbuatannya dan menceritakan bagaimana dia memperlakukan korban dengan tidak manusiawi, pelaku menganiaya dengan cara menyeret korban dengan posisi kaki yang ditarik ke dalam kamar dan kemudian menampar kepala 5 kali, lalu meninju dada korban sebanyak 3 kali sehingga korban tertelentang tak sadarkan diri.

"lebih parahnya lagi pelaku kemudian menginjak perut korban sebanyak 2 kali kemudian mencekik leher korban sebanyak 1 kali, lalu membenturkan kepala korban sebanyak 3 kali ke lantai semen rumah sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi," terang pelaku di Polsek Tapung Hulu.

Saat ditanya apa motif pembunuhan tersebut Nasri mengatakan kalau dirinya sangat kesal kepada korban dimana disuruh makan tidak mau makan dan selalu nangis dan sering buang air besar kalau ibunya tidak dirumah.

Pelaku sendiri baru saja menikah secara siri dengan ibu korban pada tanggal 13 Januari 2015 lalu.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah di amankan pihak berwajib di Polsek Tapung Hulu, kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya Nasri, ayah tiri dari bocah malang tersebut di jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 10 tahun Penjara Jo Pasal 351 (3) KUHP Pidana dengan Ancaman 7 tahunan penjara," ungkap Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman.(has)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini