Berkas Sembilan Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Jaksa

Redaksi Redaksi
Berkas Sembilan Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Jaksa
ilustrasi.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melimpahkan tahap II berkas pemeriksaan sembilan tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jum'at (14/3) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Bersama berkas pemeriksaan, polisi juga menyerahkan tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Sembilan tersangka tersebut masing-masing, Dudiyono (32), Zulfiadi (31), Jasman alias Za (32), Henky alias Kiki (36) dan Joni alias Jon Batak (43), Andri Saputra (29), Ibrahim alias Baim (44), Zona Fitri Sinaga alias Ade Baray (23), dan David Tua Fernando (28). Para tersangka diciduk dibeberapa tempat dan lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, pada Riaueditor, Jum'at (14/3) siang, mengatakan pelimpahan berkas itu diikuti dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti sabu-sabunya.

"Jadi hari ini (Jum'at-Red), kita telah melimpahkan berkas tahap II diikuti penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dengan penyerahan ini, maka selanjutnya menjadi tugas jaksa dipersidangan," tandasnya.

Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini