Bekuk Pelaku Curas, Polisi Lakukan Penyamaran Bersama Istri Pelaku

Redaksi Redaksi
Bekuk Pelaku Curas, Polisi Lakukan Penyamaran Bersama Istri Pelaku
Tersangka J
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Tampan, membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret berinisial J, Minggu (20/11/2016).

Tersangka J ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dan memanfaat istrinya untuk bekerjasama dengan polisi.

Atas bantuannya istrinya, J dibekuk berikut barang bukti sebilah pisau, handphone, berbagai kartu identitas dan handphone serta sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

Kapolsek Tampan AKP Rezi Dharmawan Sik mengatakan, penangkapan terhadap J dengan melibatkan istrinya untuk memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.

"Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap walau awalnya ia sempat melawan dan berusaha melarikan diri," kata Rezi Dharmawan.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Mauli Gustika (22), yang menjadi korbannya saat melintas di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya pada 9 November 2016 lalu.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan tasnya yang berisikan uang, handphone dan surat-surat penting lainnya.

Dari laporan korban, kami lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat memringkusnya. "Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tampan guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas AKP Rezi Dharmawan. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini