Bekuk Komplotan Jambret 4 TKP di Bangko, Polisi Amankan 35 Gram Sabu

Redaksi Redaksi
Bekuk Komplotan Jambret 4 TKP di Bangko, Polisi Amankan 35 Gram Sabu
riaueditor
Barang bukti sabu yang diamankan.

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com -Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil membekuk tiga pelaku jambret berinisial RI, EN dan RD, dilokasi dan waktu berbeda, Senin (24/2/2020).


Ketiga pelaku diketahui telah melakukan aksi penjambretan di 4 lokasi diwilayah Lubuk Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau. 


Menurut pengakuan pelaku, mereka berulang kali melakukan aksinya antara lain di Jalan Merdeka Bagan Kota, Jalan Perwira Bagan, Jalan Gereja Bagan Barat, dan Jalan Mawar Bagan Kota.


Dari aksi yang meraka lakukan, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik para korbannya seperti handphone, dompet dan uang. 


Merespon laporan korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/54/V/2020/Riau/Polres Rohil/Sektor Bangko, tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera bergerak menuju TKP tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil dan berhasil mengamankan pelaku RD berikut barang bukti 1 unit handphone samsung J7 dan sebuah sepeda motor Honda Revo Nopol BM 6465 WU.


Sebelum diamankan petugas, pelaku RD sempat dihakimi massa yang kesal atas ulahnya. Dia kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut. 


Keesokan harinya, pada hari Selasa (26/5/2020) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Reskrim melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan RD, sebelumnya dia juga pernah melakukan aksi jambret bersama rekannya EN.


Mendapat pengakuan RD, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap EN. Dan dari pelaku EN, berkembang lagi pelaku lainnya berinisial RI.


Dari pengakuan RI, barang bukti hasil jambret yakni handphone merk Oppo A 73 warna hitam telah dijual kepada IJ seharga Rp 400 ribu. 


Saat dilakukan pengembangan pada pelaku IJ pelaku berhasil melarikan diri. Hasil penggeledahan dirukah IJ petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat sekitar 35 gram, timbangan digital warna hitam, 20 lembar plastik bening kecil dan sendok terbuat dari pipet warna hijau.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi SIK mengatakan, dalam aksinya para pelaku ini tergolong nekat dengan melakukan aksi dikeramaian di Kota Bangko.


"Dari hasil test urine ketiga pelaku positif mengkonsumsi narkoba, hal ini erat kaitannya dengan barang bukti yang kami temukan. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba dan uang hasil jambret juga mereka gunakan untuk narkoba," ungkap Nurhadi. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini