Bejat, Guru SMP di Medan Dibui 7 Tahun Usai Ketahuan Cabuli Keponakan

Redaksi Redaksi
Bejat, Guru SMP di Medan Dibui 7 Tahun Usai Ketahuan Cabuli Keponakan
(Doc. Net)
Ilustrasi

MEDAN - Kasim Ginting (59), oknum guru SMP di Medan, Sumatera Utara (Sumut) resmi divonis 7 tahun penjara usai diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

"Terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, (31/03/2019).

Adapun hal-hal yang memperberat hukuman bagi terdakwa, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa juga dianggap hakim sudah merusak masa depan korban.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut," ujar Hakim Mian.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut terdakwa Kasim selama10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

JPU Chandra, dalam dakwaannya menyebutkan pada 25 Juni 2017, korban bersama Ibu kandungnya datang ke rumah Kasim. Istri terdakwa, merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di Medan.

Tidak berapa lama kemudian, pada suatu malam terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan wanita yang masih bersekolah.

"Korban terbangun dan melihat terdakwa sedang memegang payudaranya. Spontan, korban marah dan menepis tangan terdakwa," ujar Jaksa.

Kemudian, pada tanggal 27 September 2017, korban sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan meremas kemaluan korban.

Pada tanggal 30 Oktober 2017, terdakwa kembali menemui korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Perbuatan terdakwa yang selama ini selalu merundung korban diketahui Ibunya Nuratma, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Medan.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini