Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Sarto Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Sarto Ditangkap Polisi
x3/riaueditor.com
Sarto (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Tandun karena melarikan gadis dibawah umur hingga hamil.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Karena menggahi Ap (16), seorang pria bernama Sarto (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Tandun, Senin (28/9) kemarin. Sarto warga Desa Koto Tandun RT 09 RW 05 Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap karena diduga membawa kabur gadis di bawah umur dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga korban hamil besar.

Tersangka diringkus polisi, setelah ER (44) orang tua korban mendapat kabar bahwa anak kandungnya (Ap) telah hamil besar dan bukan berada di Pekanbaru lagi, melainkan anaknya kini tengah berada di KM 5 Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kaget, orang tua korban langsung melakukan pencarian anaknya ke alamat yang disebutkan tersebut dan mendapati anaknya telah hamil besar akibat buah hubungan intim dengan pelaku. Tak terima perbuatan pelaku, ER langsung melapor kepada petugas Reskrim Polsek Tandun dan pelaku langsung dibekuk dan diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum selanjutnya.

"Sarto ditangkap dirumah kontrakannya di KM 5 Ujung Batu," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (29/9).

Dengan kejadian ini, korban terpaksa kehilangan masa depannya akibat perbuatan pelaku. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d junto76 e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," tukas Guntur. (X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini