Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 1,2 Milyar Lebih, Karyawan PT Raka Ditangkap di Simalungun

Redaksi Redaksi
Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 1,2 Milyar Lebih, Karyawan PT Raka Ditangkap di Simalungun
riaueditor
Tersangka berikut barang bukti sisa uang perusahaan yang dibawanya kabur.

PEKANBARU, riaueditor.com - Herry Purnama tak bisa berkutik saat disambangi tim Oosnal Satreskrim Polres Kampar di Kabupaten Simalangun, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (01/3) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. 


Dia diamankan polisi setelah membawa kabur uang Rp 1.281.000.000 milik perusahaan perkebunan tempatnya bekerja. 


Uang itu lantas digunakan pelaku untuk membeli kendaraan roda empat dan dua, serta sejumlah perhiasan mewah.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan perusahaan PT Raka Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (14/2).


Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mendapati pelaku berada di kampung halamannya di Kabupaten Simalungun," ujar dia, Selasa (05/3).


Uang gaji karyawan yang diantar dari kantor pusat di Pekanbaru untuk gaji karyawan di kantor PT Raka Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dibawa kabur pelaku saat jam istirahat. 


Saat kejadian, aksi pelaku diketahui oleh Mesrawati yang merupakan kasir PT Raka di Danau Lancang dan beberapa karyawan lainnya. 


"Saksi sempat melihat pelaku keluar masuk kantor dengan tergesa-gesa diduga membawa satu tas yang berisikan uang," terang Narto. 


Narto menambahkan, awalnya perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tapung Hulu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar. 


Setelah dilakukan penyelidikan, teridentifikasi pelaku berada diwilayah Kabupaten Simalungun. Polisi langsung membekuk pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan yang dibelanjakan untuk keperluan pribadinya.


"Pelaku dan barang buktinya kami bawa ke Mapolres Kamoar, barang bukti keseluruhan adalah uang sejumlah Rp 656.900.000, 1 unit mobil Nissan Xtrail Nopol BK 41 IM, 1 unit Toyota Kijang Inova Nopol BM 1438 MJ, 1 unit sepeda motor Honda  Beat Tanpa Nopol, 1 unit Honda CB Nopol BK 4355 NAT dan satu kalung serta cincin emas," ucap Narto. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 jo 374 KUH.Pidana tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (dri) 



 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini