Bandar dan Pengedar Sabu, 4 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Ditangkap

Redaksi Redaksi
Bandar dan Pengedar Sabu, 4 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Ditangkap
dm/riaueditor.com
Bandar dan Pengedar Sabu, 4 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Ditangkap.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat kepolisian Polresta Pekanbaru, Senin (01/6) dini hari, menangkap tiga oknum polisi aktif dan seorang menunggu proses turunnya PTDH dari Polda Riau serta dua warga sipil, lantaran terlibat pengguna dan pengedar narkoba. Bersama para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 30 paket sabu-sabu berbagai ukuran dan berat, 2 pucuk pistol air softgun jenis Revolver serta 1 unit mobil Mazda Double Cabin BT 50 warna biru dan 1 unit mobil Suzuki R3 warna putih.

Indentitas para tersangka itu adalah, Brigadir BE anggota Sabhara Polsek Pekanbaru Kota, Bripka AT, anggota Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau dan Aiptu IN, personil Sat Binmas Polres Meranti serta Brigadir TU, personil Sat Sabhara Polresta Pekanbaru (sudah KKEP in Absentia karena desersi dan direkomendasikan PTDH). Sementara dua tersangka warga sipil adalah, berinisial ER dan TE.

Keenamnya tersangka tersebut diamankan di empat lokasi berbeda. Dari tangan Brigadir TU, polisi berhasil menyita enam paket sabu, satu timbangan digital, handphone, alat hisap, buku transaksi, uang hasil penjualan Rp 1,5 juta dan 1 pucuk senapan angin laras panjang yang menggunakan teleskop.

Polisi lalu bergerak kelokasi selanjutnya, Perumahan Melur Ujung Kecamatan Tampan. Disini petugas berhasil menangkap ER beserta barang bukti 3 paket sabu ukuran sedang dan kemudian dilanjutkan dengan Brigadir BE, berikut barang bukti 7 paket kecil sabu.

"Hasil pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka TE di Jalan Puri II Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan. Bersamanya, polisi menyita barang bukti 1 paket kecil sabu, dan dari Aiptu IN disita sabu-sabu sebanyak satu kantong besar dan 7 kantong kecil serta 2 kantong sedang sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (01/6) malam.

Mendapatkan temuan tersebut, selajutnya petugas Reserse Narkoba Polresta Pekanabru melakukan penangkapan terakhir di rumah Bripka AT di Jalan Irkip Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu-sabu dan uang puluhan juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Polisi lalu menggelandang keenam tersangka ke Mapolresta guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui dugaan jaringan mereka yang lainnya," tutup Guntur.

Sesuai perintah Kapolda, Brigjen Pol Drs Bambang Dolly Hermawan, sambung Guntur, hasil pengungkapan jaringan yang melibatkan anggota Polri ini, akan ditindak tegas. Mereka akan menjalani proses pidana umum, dan dilanjutkan dengan sidang kode etik kepolisian.

"Setelah inkrah di pengadilan, oknum polisi yang terlibat narkoba akan kita sidangkan secara internal dan bisa di berikan Pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," tegasnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini