Bandar Sabu-sabu di Pekanbaru Roboh Ditembak Polisi

Redaksi Redaksi
Bandar Sabu-sabu di Pekanbaru Roboh Ditembak Polisi
x3/riaueditor.com
Bandar Sabu-sabu di Pekanbaru Roboh Ditembak Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu roboh setelah diterjang timah panas petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang menangkapnya, Selasa (25/8) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan tersangka, RZ (33) polisi juga berhasil mengamankan sabu-sabu senilai ratusan juta.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, penangkapan warga asal Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu itu, setelah pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan jika tersangka sanggup menyediakan sabu dalam partai besar.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover Buy) di Jalan Rajawali, Panam, Kecamatan Tampan. "Tersangka ditangkap, setelah petugas menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah berhasil mendeteksi keberadaannya, dia langsung dibekuk. Dari ditangannya, disita satu paket sabu seberat 5 gram," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (27/8) siang.

RZ yang merupakan residivis dalam kasus ganja tahun 2010 lalu, langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya di Jalan Keliling/Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Saat dilakukan pengembangan dirumah yang baru dua hari dikontraknya, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kirinya," ujarnya.

Dirumah tersebut, sambungnya, polisi kembali menemukan barang bukti, 4 kantong besar sabu, dengan berat perkantongnya 25 Gram, 8 kantong sedang sabu dengan berat perkantongnya 2,5 Gram, 1 kantong plastik sedang ganja kering, 1 alat hisap sabu, 2 timbangan Digital, 6 pack plastik kosong diduga sebagai tempat, pembungkus sabu dan 1 buah buku catatan kaki tangannya yang wilayah edarnya mencakup kota Pekanbaru, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu dan Kampar.

Hasil interogasi, tersangka RZ mengaku barang haram tersebut di dapatnya dari seorang wanita berinisial YL, seorang bandar besar yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia hanya sebagai pelaksana dilapangan, YL yang mengatur semuanya termasuk menjemputnya ke Medan, Sumatera Utara.

Menurut Iwan, YL merupakan jaringan pengedar antar provinsi dan merupakan target yang telah lama menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Riau. "YL ini juga DPO petugas Ditresnarkoba Polda Riau," ungkap Iwan Lesmana.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini