Bandar Sabu diciduk saat Menunggu Pasiennya

Redaksi Redaksi
Bandar Sabu diciduk saat Menunggu Pasiennya
PEKANBARU, Riaueditor.com- Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap Wakil Sekretaris LSM Aliansi Indonesia Bersatu, bandar sabu-sabu yang dianggap kerap meresahkan masyarakat di Perum Tarai Gading II Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (07/5) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Berkat adanya laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2,78 gram seharga Rp 2,5 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Jum'at (09/5) siang, diruangannya.

Bandar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan itu bernama Aprional alias Ronal (30) warga Perum Tarai Gading II Blok AA No 14 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Dia, (tersangka) diamankan saat akan bertransaksi menunggu pembelinya di Perum Tarai Gading II Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku datang dan langsung disergap petugas. Saat dilakukan penggeledahan, dibawah jok mobil sedan Toyota Corona Nopol BM 1085 CL miliknya, didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,78 gram seharga Rp 2,5 juta," papar Hicca.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, untuk proses pengembangan lebih lanjut. Menurut keterangan Ronal kepada penyidik, barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang berinisial Ac, DPO yang sedang dikejar petugas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun," tutup Hicca Alexonso.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini