Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk

Redaksi Redaksi
Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Foto Ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang pria asal Aceh dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Perumahan Payung Sekaki Jalan Kubang Raya No 18. Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 gram sabu-sabu senilai Rp 20 juta.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK mengatakan, penangkapan pelaku bernama Tarmizi (30) itu dilakukan pada Selasa (09/9) siang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka tak dapat mengelak ketika petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram senilai Rp 20 juta didalam rumahnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapatnya dari seorang temannya berinisila MAS yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

"Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatnya dari rekannya berinisial MAS. Saat ini kami tengah mengejar MAS," tutur HIcca.

Oleh tersangka, sabung Hicca, barang haram itu kemudian dijadikan paket-paket kecil. Kini tersangka mendekam ditahanan Mapolresta Pekanbaru dan akan di jerat dengan Pasal 111, 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini