Bandar Sabu, IRT dan Rekannya Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi

Redaksi Redaksi
Bandar Sabu, IRT dan Rekannya Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi
riaueditor.com
Kedua tersangka saat diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua bandar narkoba, Herinati alias Ari (28), IRT warga Dusun Duku, Kepenghuluan Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut dan Amril Nasution alias Amri alias Ucok (27) warga Simpang Bhayangkara Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut diciduk saat akan bertransaksi narkoba, Selasa (17/1/2017) malam.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aro Tejo Sik MM mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan dari sumbers terpercaya yang menyebutkan akan terjadi transaksi di Jalan Seroja RT 03 RW 01, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Mendapati informasi tersebut, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Bangko lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Saat diamankan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, dari kedua tersangka diamankan uang Rp933.000, 1 unit handphone Nokia, 1 bungkus besar plastik bening berisi mutiara sabu-sabu, 3 bungkus sedang berisi mutiara sabu-sabu, 1 bungkus kecil berisi mutiara sabu, 19 plastik bening kosong, 2 sendok sabu terbuat dari pipet.

"Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 buah plastik bekas kentang goreng warna merah, 1 dompet warna coklat dan 1 unit Honda Vario warna hitam tanpa TNKB," ungkap Guntur.

Kedua tersangka berikut barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Bangko guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka saat ini masih menjani pemeriksaan intensif guna mengejar pemasok besarnya," tukas Guntur. (gam) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini