BREAKING NEWS: Polisi Resmi Tahan Hercules

Redaksi Redaksi
BREAKING NEWS: Polisi Resmi Tahan Hercules
(Doc. Net)
Hercules Rosario Marshal

JAKARTA - Polisi resmi menahan tersangka kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, Hercules Rosario Marshal.

"Iya jadi kemarin kita sudah tetapkan saudara Hercules sebagai tersangka dan hari ini kami tahan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Polres Jakbar, Kamis, (22/11/2018).

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kediaman Hercules di Kembangan. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita surat kuasa dari HM.

Menurut Edy, saat ini HM masih diperiksa secara intensif untuk menentukan statusnya.

"(HM) Masih diperiksa secara intensif dan nanti akan kami tentukan apakah yang bersangkutan ini bisa ditingkatkan statusnya. Tapi sampai saat ini masih pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, memang yang bersangkutan ini hadir pada saat Hercules beserta anggotanya masuk ke dalam lingkungan PT Nila," sambung Edy.

Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan kasus pendudukan lahan di Kalideres dengan menetapkan 23 orang preman sebagai tersangka.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018).

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini