BAP Polres Kampar Batal, Hakim Bebaskan Petani Muslim Yang di BAP Mencuri Sawit Untuk Gereja

Redaksi Redaksi
BAP Polres Kampar Batal, Hakim Bebaskan Petani Muslim Yang di BAP Mencuri Sawit Untuk Gereja
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dugaan pencurian tandan buah sawit atas terdakwa 2 petani di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau terhadap terdakwa Rudi Siagian (29) dan Kabul (24), Selasa (15/03/16) siang kemarin, membuat hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang geleng-geleng kepala.

Pasalnya, dakwaan yang diajukan oleh pihak Polres Kampar terhadap Kabul, yang Buta Huruf dan memiliki keterbelakangan mental itu tampak aneh dan janggal. Pemeriksaan Hakim kepada Kabul sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikerjakan Polres Kampar membingungkan dan terlihat aneh.

Akhirnya, sidang yang dimulai pukul 11.00 wib hingga pukul 16.30 dengan 2 kali jeda ini, hakim memilih memvonis bebas kedua terdakwa. "Hakim telah berpihak kepada masyarakat kecil. Hukum telah ditegakkan," kata Pengacara Kabul, Bangun Pasaribu, usai sidang, Selasa (15/3/2016).

Saat itu, Nur Afriani Putri, Hakim Tunggal yang memimpin proses persidangan kasus yang dilaporkan perusahaan asal Malaysia, PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) ke Polres Kampar itu, tampak kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa. Kabul banyak diam dan tampak bingung saat ditanyai meski Hakim meninggikan volume suara. Ternyata, Kabul Tuna Aksara alias Buta Huruf.

Awalnya, Kabul hanya mengangguk-angguk saat ditanyai nama dan alamatnya oleh Hakim sesuai BAP dari Polres Kampar. Namun, saat ditanyai tanggal, bulan dan tahun berapa ia lahir, Kabul pun terdiam.

"Bul.. Bul.. (Kabul, red), gak tau tahun lahirnya ya? Lupa ya?," ujar Hakim Nur.

Kemudian, Hakim meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar selaku penuntut membaca dakwaan. Kabul tampak makin bingung ketika diminta menanggapi dakwaan tersebut. "Bul.. Mengerti (dakwaan, red) yang dibacakan itu?," tanya hakim. Tapi Kabul tetap diam.

Hakim pun meminta Kabul berkonsultasi dengan pengacaranya. Bangun Pasaribu, pengacara Kabul, menjelaskan bahwa Kabul itu kurang pendengaran dan mengalami keterbelakangan mental. Kabul tidak mengerti terhadap isi dakwaan. Pasalnya, penyidik tak pernah membacakan BAP kepada Kabul.

"Dengan ini kami menolak BAP. Seperti dalam Poin 18, ditulis bahwa uang hasil pencurian Kelapa Sawit akan digunakan untuk persembahan kebaktian hari minggu. Sementara saudara Kabul (seorang) Muslim. Kebaktian minggu seperti kita ketahui ada di Gereja," jelasnya.

Hakim lantas menanyakan cap sidik jari Kabul, jika keterangan dalam BAP keliru. Menurut Bangun, penyidik tak pernah membacakan BAP setelah Kabul diperiksa. Padahal, Kabul seorang Tuna Aksara.

Hakim makin bingung. Setelah 2 kali penundaan sidang, akhirnya, sekitar pukul 16.30 wib, Hakim Nur memutus perkara itu dan menyatakan keduanya tak terbukti mencuri buah sawit seperti yang dituduhkan PT SBAL.

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan agar PT SBAL sebagai pelapor harus memulihkan nama baik Kabul. "Kita meminta agar perusahaan melaksanakan putusan hakim tersebut," tambah Bangun Pasaribu.

Untuk diketahui, Polres Kampar menetapkan Rudy dan Kabul sebagai tersangka kasus pencurian sawit atas laporan PT SBAL. Sidang kasus ini pun sempat ditunda 2 kali.

Padahal, pihak keluarga justru mengaku, keduanya termasuk seorang nenek berusia 68 tahun, Rasmi Pasaribu, bukan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan korban penganiayaan yang diduga dilakukan petugas keaman PT SBAL dan 2 orang oknum TNI di pinggir Jalan Petapahan-Simpang Gelombang, Desa Kota Garo pada 23 Januari 2016 lalu.

Saat itu, keduanya yang dituduh mencuri sawit sempat dibawa ke Mess PT SBAL dan dianiaya disana. Setelah itu, keduanya diserahkan ke Polres Kampar. Satreskrim Polres Kampar pun langsung menetapkan perkara itu termasuk tindak pidana ringan karena kerugian perusahaan di bawah Rp 2,5 juta.

Perlu diketahui, Rasmi adalah mertua Rudy dan ibu angkat Kabul. Terkait penganiayaan itu, Rasmi telah melaporkan dua oknum TNI ke Denpom Pekanbaru dan petugas keamanan PT SBAL ke Polsek Tapung Hilir.

Kepada media, Jonter (43), Putra Rasmi, menceritakan, kejadian sesungguhnya pada 23 Januari itu berawal sekitar pukul 08.00. Saat itu, Ibu Jonter, Rasmi beserta kedua tersangka, Rudi dan Kabul, sedang memanen sawit di areal yang sejak lama mereka kuasai berdasarkan pinjam pakai tanpa pernah mendapat gangguan apapun.

Mereka memarkirkan mobil pengangkut sawit jenis Pick Up L 300 di Jalan Raya. Didalam mobil, itu berisi sekitar 200 kilogram buah sawit dan 3 tandan buah pisang. Kabul, saat itu, sedang berada dekat dengan mobil. Sedangkan nenek Rasmi dan Rudi berada di areal ladang mereka berjarak sekitar 10 meter dari Jalan Raya.

Tiba-tiba, datang salah seorang securiti perusahaan menemui mereka. Ia meminta agar mobil itu tidak berjalan dulu. Ia pun menelpon rekan-rekannya. ‎Tak lama kemudian, muncullah beberapa orang rekan si securiti itu dan seorang anggota TNI dengan mengendarai sepeda motor dan langsung ingin menangkap Rudi dan Kabul.

Tak terima dituduh mencuri dan dipaksa mengaku, Rudi sempat berusaha menghindar. Namun, apa daya, lantaran, dirinya ingin diborgol Rudi pun berontak.

Saat kejadian itu berlangsung, nenek Rasmi yang tadinya dari ladang datang dan berusaha melerai dan menjelaskan bahwa itu buah sawit dari ladangnya, bukan dari areal perusahaan. Namun, justru nenek Rasmi terkena imbas kekerasan dari oknum sekuriti itu. Tubuhnya pun mengalami memar.

Tak kuasa melawan, akhirnya, Rudi dan Kabul beserta dibawa pergi oleh securiti‎. Sedangkan nenek Rasmi, ditinggal begitu saja. ‎Setelah menghubungi keluarganya, sekitar pukul 12.00 siang, Rasmi pun mendatangi Mapolsek Tapung Hilir untuk menanyakan perihal kejadian itu.

Disana, ternyata, baik Rudi, Kabul dan Mobil berisi sawit dan pisang itu tak ada ditemukan. Kepada petugas di Mapolsek, Ia pun bertanya-tanya, namun, hasilnya nihil. Sekitar pukul 15.30 wib, Ia mendapat kabar‎ bahwa pihak perusahaan telah melapor ke Polres Kampar di Bangkinang yang berjarak 1,5 jam dari Kota Garo. Rudi dan Kabul, dituduh mencuri sawit PT SBAL.

Kejadian ini, kata Jonter, sangat menyakitkan bagi keluarga. Lantaran, sebelum diserahkan ke polisi, Rudi dan Kabul diduga terlebih dahulu mendapat kekerasan fisik atau penganiayaan dari petugas keamanan perusahaan.

Ternyata, kata Jonter, pihak keluarga mendapati ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Paling fatal, katanya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi dan Kabul yang dinilai asal-asalan alias abal-abal. Hal itu telah dilaporkannya ke Bidang Propam Polda Riau.

"Banyak kejanggalan dalam BAP. Nanti akan saya beberkan. Supaya tak ada lagi yang mengalami seperti ini. Meskipun ipar saya (Rudi), residivis, tapi jangan langsung menjadikan itu sebagai bukti. Tunjukkan dan buktikan bahwa itu sawit milik PT SBAL. Karena saya juga punya bukti HGU (Hak Guna Usaha) nya," kata Jonter pada Rabu 09 Maret 2016 lalu.

Ia berharap, tuduhan pencurian kepada Rudi dan Kabul serta tindak penganiayaan termasuk ke keluarganya segera mendapatkan titik terang.

"Anak mana yang terima ibunya yang sudah tua dianiaya. Sampai kemana akan saya cari keadilan ini. Bila perlu menghadap presiden sekaligus. Apa lantaran yang melapor itu perusahaan asing dan rakyat kecil jadi sasaran. Jangan langsung adili warga tanpa bukti," ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan itu, perusahaan mengklaim pohon Kelapa Sawit yang terletak di pinggir Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang, Kota Garo itu masuk dalam areal perizinannya.

Padahal, Rasmi sudah mendirikan pondok dan telah bercocok tanam di atas lahan itu sejak 2011 tanpa pernah ada gangguan.

Jonter mengatakan, pada Hak Guna Usaha (HGU) PT SBAL yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanah Nasional tanggal 29 Juli 1994 bernomor 56/HGU/BPN/94  seluas 6.200 hektar, Desa Kota Garo tak tercantum sebagai areal. ‎Dari situ Ia menilai, klaim perusahaan terhadap lahan itu tidak berdasar.

‎Hal ini dikuatkan dengan pengakuan Kepala Desa (Kades) Kota Garo dan Ninik Mamak dalam pertemuan yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai hasil tindak lanjut dari laporan nenek Rasmi, yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kota Garo, Senin (15/02/16).

‎Saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kota Garo, Maulana tampak geram kepada PT SBAL. Ia menantang PT SBAL membuktikan legalitasnya dan bersedia mengukur ulang HGU nya. Ia menilai perusahaan dengan sewenang-wenang mengklaim Hak Guna Usaha (HGU).

Ia mengungkapkan, di sepanjang pinggir Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang sudah banyak berdiri bangunan dan lahan pertanian milik masyarakat. Bahkan, kata dia, bangunan itu sudah memiliki Izin pendirian (IMB) yang diterbitkan Pemkab Kampar dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, lanjut Maulana, di pinggir jalan yang telah banyak dikuasai masyarakat Kota Garo itu, diklaim masuk dalam areal HGU PT SBAL. Sedangkan di satu sisi, lahan yang diklaim PT SBAL itu berada di areal powerline PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) sekitar 20 sampai 30 meter dari badan jalan.

"Kalau dibilang HGU PT SBAL, pernah nggak kita melihat HGU-nya," kata Maulana. Ia menilai, HGU PT SBAL diklaim sesuka hati. "Kalau itu HGU-nya, jadi dimana letak Powerline (lintasankabel listrik) Chevron?," tegasnya saat pertemuan.

Maulana menduga PT SBAL sudah kelebihan HGU sekitar 1.000 hektare. Ia pun menantang HGU PT SBAL diukur ulang. Ia juga mengajak Ninik Mamak dan masyarakat untuk mengukur ulang HGU perusahaan Kelapa Sawit itu. dengan meminta bantuan dorongan dari Ombudsman. ***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini