PEKANBARU, riaueditor.com – Sidang lanjutan
kasus dugaan korupsi kehutanan yang menjerat mantan Gubernur Riau, HM
Rusli Zainal SE kembali digelar. Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi menghadirkan empat orang saksi ke hadapan Ketua Majelis Hakim
Bactiar Sitompul SH MH yakni, mantan Bupati Siak Arwin AS, Paulina,
Tengku Zuhelmi dan Amin Budiyadi, Rabu (4/12) pagi.
Mantan Bupati Siak Arwin AS, saksi yang pertama dihadirkan Jaksa KPK
ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Terpidana pengesahan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) itu menjadikan
mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa korupsi pengesahan Badan
Kerja Tahunan (BKT) IUPHHKHT.
Dihadapan Majelis Hakim, Arwin AS mengakui jika dirinya pernah
menerbitkan 5 ijin IUPHHKHT kepada 5 perusahaan di Kabupaten Siak pada
tahun 2002 silam, diantaranya, PT Sumber Seraya Lestari dan PT Siak Raya
Timber (PT SRT).
Pada tahun 2004, ijin IUPHHKHT PT Sumber Seraya Lestari yang disahkan
Arwin lalu dikeluarkan BKT-nya oleh Rusli Zainal, Gubernur Riau saat
itu. Hal ini tidak diketahui Arwin karena dirinya mengaku sudah tidak
lagi mengurusi masalah izin kehutanan.
“Saya tidak tahu ada izin lagi yang disahkan Rusli Zainal yang Mulia.
Soalnya, saya mengira izin yang saya berikan, perusahaan bisa
beroperasi,” kata Arwin.
Mantan Bupati Siak ini juga mengaku jika dirinya tidak tahu apakah
Rusli Zainal berhak mengeluarkan BKT atau tidak. “Kalau masalah itu saya
tidak mengetahuinya. Karena saya sendiri tidak tahu yang namanya BKT,”
ucap Arwin.
Menurutnya, ijin IUPHHKHT yang dikeluarkan tidak ada melanggar hukum.
Karena, izin itu sudah melalui pertimbangan-pertimbangan teknis dan
lapangan, yang telah dilakukan oleh Kadishut Siak.
Belakangan, dirinya mengetahui jika izin yang dikeluarkannya itu
melanggar hukum, karena beroperasi di hutan alam. “Saya tahunya setelah
diperiksa oleh penyidik KPK yang Mulia,” imbuh Arwin.
Atas keterangan Arwin AS tersebut, mantan Gunernur Riau, HM Rusli
Zainal SE tidak merasa keberatan. “Tidak ada tanggapan yang mulia,”
tegas Rusli Zainal.(dm)