Arwin AS Beri Kesaksian Untuk Mantan Gubernur Riau

Redaksi Redaksi
Arwin AS Beri Kesaksian Untuk Mantan Gubernur Riau
int.
images

PEKANBARU, riaueditor.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kehutanan yang menjerat mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal SE kembali digelar. Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi ke hadapan Ketua Majelis Hakim Bactiar Sitompul SH MH yakni, mantan Bupati Siak Arwin AS, Paulina, Tengku Zuhelmi dan Amin Budiyadi, Rabu (4/12) pagi.

Mantan Bupati Siak Arwin AS, saksi yang pertama dihadirkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Terpidana pengesahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) itu menjadikan mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa korupsi pengesahan Badan Kerja Tahunan (BKT) IUPHHKHT.

Dihadapan Majelis Hakim, Arwin AS mengakui jika dirinya pernah menerbitkan 5 ijin IUPHHKHT kepada 5 perusahaan di Kabupaten Siak pada tahun 2002 silam, diantaranya, PT Sumber Seraya Lestari dan PT Siak Raya Timber (PT SRT).

Pada tahun 2004, ijin IUPHHKHT PT Sumber Seraya Lestari yang disahkan Arwin lalu dikeluarkan BKT-nya oleh Rusli Zainal, Gubernur Riau saat itu. Hal ini tidak diketahui Arwin karena dirinya mengaku sudah tidak lagi mengurusi masalah izin kehutanan.

“Saya tidak tahu ada izin lagi yang disahkan Rusli Zainal yang Mulia. Soalnya, saya mengira izin yang saya berikan, perusahaan bisa beroperasi,” kata Arwin.

Mantan Bupati Siak ini juga mengaku jika dirinya tidak tahu apakah Rusli Zainal berhak mengeluarkan BKT atau tidak. “Kalau masalah itu saya tidak mengetahuinya. Karena saya sendiri tidak tahu yang namanya BKT,” ucap Arwin.

Menurutnya, ijin IUPHHKHT yang dikeluarkan tidak ada melanggar hukum. Karena, izin itu sudah melalui pertimbangan-pertimbangan teknis dan lapangan, yang telah dilakukan oleh Kadishut Siak.

Belakangan, dirinya mengetahui jika izin yang dikeluarkannya itu melanggar hukum, karena beroperasi di hutan alam. “Saya tahunya setelah diperiksa oleh penyidik KPK yang Mulia,” imbuh Arwin.

Atas keterangan Arwin AS tersebut, mantan Gunernur Riau, HM Rusli Zainal SE tidak merasa keberatan. “Tidak ada tanggapan yang mulia,” tegas Rusli Zainal.(dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini