Apes, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Saat Jual Hasil Curiannya

Redaksi Redaksi
Apes, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Saat Jual Hasil Curiannya
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Polsek Senapelan berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor berinisial, IS (24) dan LA (24) warga Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (24/2) siang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK, pada Riaueditor, Selasa (25/2) siang, mengatakan keduanya ditangkap saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sewaktu ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor matic Honda Beat Putih Nopol BM 4233 OT hasil curian," ujar Ari Kartika Bakti.

Kepada Riaueditor, kedua tersangka mengakui, jika mereka nekad melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik Afandi Saputra (18) warga Bina Widya No 14, Kecamatan Tampan, dikarenakan kunci motor Honda Beat tersebut masih tertinggal distop kontaknya.

"Ketika itu, kami melihat kunci sepeda motor korban masih tergantung. Makanya langsung kami bawa kabur," ujar IS dan diiyakan oleh LA.

Kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kedua tersangka itu terancam dengan kurungan penjara selama 7 tahun," tutup Syahrizal. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini