Anaknya Disetubuhi Pacar di Hotel, Orang Tua Lapor Polisi

Redaksi Redaksi
Anaknya Disetubuhi Pacar di Hotel, Orang Tua Lapor Polisi
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang ibu rumah tangga, Nerpi S (48), warga Desa KUbang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (2/11/2016).

Ia melaporkan Syawal Pradita (17), karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anaknya berinisial EGF (16) di Hotel Sabria Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum di Kepolisian, berawal pada bulan Juli 2016 lalu, saat korban dibawa oleh Syawal, yang tak lain pacar anaknya ke Hotel Sabrina.

Selanjutnya pada Sabtu (29/10/2016) korban kembali pergi dengan terlapor. Ibu korban yang curiga lalu menanyakannya, apa lagi keesokan harinya ibu korban melihat anaknya pusing-pusing layaknya orang hamil muda

Korban pun menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya dicabuli, Nerpi langsung melaporkan pacar korban ke Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutya.

Kasat Reskrim Polres Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik, Kamis (3/11/2016) mengatakan laporan korban tengah diselidiki. Korban juga sudah dimintai keterangan dan divisum.

"Penyidik telah memintai keterangan korban dan visum. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," ujar Bimo.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah Umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun. (gam)




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini