Ambil Paksa Motor Nasabah, Oknum Leasing Bess Finance Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Ambil Paksa Motor Nasabah, Oknum Leasing Bess Finance Dipolisikan
ys/riaueditor.com

UJUNGBATU, riaueditor.com - Salah seorang oknum karyawan Leasing Bess Finance Ujungbatu akhirnya dilaporkan ke Polsek Ujungbatu oleh kreditur Tumpal Fransiskus Nainggolan (43) warga Gang Horas, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Senin, (30/10/2017).

 

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor: STPL/109/K/X/SPKT III diduga oknum leasing Bess Finance Ujungbatu Rifki Solihin telah melakukan tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor Jupiter warna hijau BM. 2751 UM dengan nomor rangka MH31DY002CJ036709. Kejadian tersebut dilakukan oleh terlapor Rifki Solihin pada tangggal 26 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 wib siang dari dalam rumah pelapor.

 

Adapun kronologis berawal pada tanggal 26 Oktober 2017 oknum leasing Bess Finance Ujungbatu tersebut sekira pukul 11.00 wib siang mendatangi rumah kreditur Tumpal Fransiskus Nainggolan di Gang Horas Kelurahan Ujungbatu, lalu mengambil paksa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dari dalam rumah kreditur Tumpal Fansiskus Nainggolan. Rifki Solihin bersama dua orang rekannya mengambil paksa kenderaan tersebut dalam kondisi terkunci.

 

Pengambilan paksa tersebut dilakukan oleh ketiga oknum karyawan Bess Finance Ujungbatu pada saat Tumpal Fransiskus Nainggolan tidak berada di rumah. Akibat pengambilan paksa kendaraan tersebut tersebut, Endang Yunita Br Situmorang isteri Tumpal Fransiskus Nainggolan mengalami histeris dan trauma atas perbuatan ketiga oknum petugas Leasing Bess Finance Ujungbatu itu.

 

“Isteri saya sangat trauma dan merasa malu atas kejadian ini, itu sebabnya saya minta perlindungan hukum," kata Tumpal jengkel.

Saat dikonfirmasi wartawan via selulernya beberapa hari lalu, Rifki Solihin dengan suara lantang mengatakan, pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan prosedur perusahaan.

 

Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

 

Sebab, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Tumpal Nainggolan berharap, kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses sesuai dengan laporan dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum leasing Bess Finance Ujungbatu, tukasnya. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini