Advokat Bisa Dipidana Sepanjang Ada Itikad Buruk

Redaksi Redaksi
Advokat Bisa Dipidana Sepanjang Ada Itikad Buruk
ilustrasi
Palu Hakim

JAKARTA - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menuturkan advokat tetap bisa ditindak pidana. Sepanjang diketahui ada itikad buruk dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"UU Advokat memang menjamin advokat tidak dapat dituntut baik pidana ataupun perdata. Ini kalau dia menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, kalau melanggar UU, beritikad buruk, maka bisa ditindak pidana," ujar dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta, Ahad (12/1).

Karena itu, terkait apa yang dilakukan Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto yang kini telah menjadi tersangka KPK, Julius mengungkapkan, perbuatan dugaan pidana yang dikenakan kepada Fredrich tidak bisa dipandang sebagai serangan secara personal terhadap profesi advokat maupun organisasi profesi. Misalnya Peradi, Ikadin, IPHI ataupun AAI.

Hal itu dikarenakan perilaku advokat sendiri sudah diatur secara proporsional dalam Kode Etik Advokat Indonesia. 

"Jadi ada opini yang menyesatkan. Ada yang mencoba menarik bahwa ini kriminalisasi terhadap advokat," tutur dia.

Pembelaan dan pendampingan Fredrich terhadap Novanto, lanjut dia, tidak berarti advokat juga ikut mengurus berbagai hal yang tidak berkaitan dengan proses dan upaya hukum yang sedang atau bakal ditempuh.

"Artinya, perbuatan seperti suap-menyuap, memesan kamar rumah sakit, atau berkomunikasi dengan panitera atau hakim dengan maksud untuk tawar-menawar, tidak dapat dibenarkan, meski dilakukan atas nama klien," ujarnya.

(republika.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini