36 Botol Liquid Vape Yang Diamankan Polda Riau Bersama 35 Kg Sabu Positif Mengandung Narkotika

Redaksi Redaksi
36 Botol Liquid Vape Yang Diamankan Polda Riau Bersama 35 Kg Sabu Positif Mengandung Narkotika
riaueditor
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebanyak 36 botol cairan rokok elektrik atau liquid vape yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau, mengandung bahan narkotika.


Liquid vape tersebut diamankan bersama 35 kg sabu yang disimpan dalam body speed boat yang telah dimodifikasi permanen di Kota Dumai pada Rabu (05/2) lalu.


Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Selasa (25/2) diruang kerjanya. 


"Dari hasil uji labfor Polri, bahwa cairan liquid tersebut positif mengandung synthetic cannabinoid dan termasuk narkotika golongan 1," kata Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, Selasa (25/2).


Oleh pelaku, cairan rokok elektrik yang berasal dari Malaysia itu rencanannya akan diedarkan diwilayah Riau bersama 35 kg sabu yang diamankan Polda Riau. 


"ini pertama kalinya oleh Ditresnatkoba Polda Riau, kuat dugaan cairan liquid vape mengandung narkoba ini akan beredar di Riau, khususnya Pekanbaru," sebut Suhirman. 


Terkait temuan ini, Suhirman memastikan jika jajarannya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.


Pengungkapan ini berawal dari diamankannya dua pelaku narkoba jaringan internasional via laut dari Malaysia menuju Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kodya Dumai, Riau.


Ada 35 kg sabu dan 36 botol liquid cair yang diamankan didalam body speed boat yang telah dimodifikasi permanen dari 2 tersangka MA (31) dan AB (25) yang ditangkap, Rabu (05/2/2020) sekitar pukul 16.40 Wib.


Di Malaysia, sabu kemudian dimasukkan ke dalam dua ruang (kotak) tertutup fiberglass didalam kabin kapal yang telah dimodifikasi dan dibawa menuju ke pantai tanjung Medang, Pulau Rupat. 


Setibanya di pantai Tanjung Medang, MA dan AB selanjutnya mengambil alih speedboat dan membawanya menuju Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kodya Dumai, Riau.


Para tersangka itu mengaku proses pengirimannya dikendalikan oleh pria berinisial S yang menawarkan kepada MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa sabu dengan upah Rp 5 juta perkilo. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini