2 Napi Pasir Pangaraian Edarkan Ganja di Penjara

Redaksi Redaksi
2 Napi Pasir Pangaraian Edarkan Ganja di Penjara
x3/riaueditor.com
2 Napi Pasir Pangaraian Edarkan Ganja di Penjara.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Peredaran narkoba dari balik jeruji penjara kembali digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kedua orang penghuni Lapas itu yakni Abdul Farid Lembang (34) dan Asep Riadi (40), Rabu (09/9) sekitar pukul 15.00 WIB tadi, tertangkap tangan memiliki nakotika jenis ganja oleh petugas lapas yang sedang melakukan razia rutin di ruang sel narapidana kasus narkoba. Dari keduanya, disita barang bukti 10 paket daun ganja yang dibungkus palstik warna hitam dengan berat lebih kurang sekitar 600 gram.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Rabu (09/9) malam menjelaskan, penangkapan kedua orang narapidana kasus narkoba itu bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas Lapas Kelas II B  Pasir Pangaraian dipimpin Ka Lapas Pasir Pangaraian Misbahuddin Bc, IP, S.Sos MM bersama Ka PLp Parlin Simanjutak dan Kamtib Jon Kenedi di sel Napi Narkoba.

"Saat merazia di sel 7 yang dihuni 25 orang Napi, petugas menemukan ganja kering yang sudah dikemas dalam bungkusan palstik putih dan hitam yang disimpan dibawah kasur Abdul Farid," kata Guntur.

Ganja tersebut, sambung Guntur, dari pengakuan Farid di pasok oleh seseorang bernama Robi dengan cara dipesan melalui Napi Asep yang selanjutnya menghubungi Robi melalui handphone. Oleh Robi, barang haram tersebut diantar kedepan Lapas Pasir Pangaraian dan diserahkan ke Zainudin, seorang PNS Lapas Pasir, untuk selanjutnya diantar ke Farid.

"Sebagai jasa mengantarkan kedalam Lapas, Farid lalu memberikan upah kepada Zainudin sebesar Rp 500 ribu sekali pengiriman," ungkap Guntur.

Menurut Guntur, pemasok ganja yang sudah diketahui indentitasnya, kini dalam pengejaran petugas. "Kedua tersangka merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti 10 paket ganja kin telah diamankan di Mapolres Rohul guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Para tersangka napi ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima sampai dua puluh tahun penjara, ditambah penambahan masa tahanan dari vonis pengadilan," tukas Guntur.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini