1 DPO, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Curas di Jembatan Ketam Putih

Redaksi Redaksi
1 DPO, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Curas di Jembatan Ketam Putih
Humas Polda Riau
Tersangka Hus alias Sin (32) dan Sof alias Oyan (30), pelaku curas saat diamankan di Mapolres Bengkalis, Riau, Kamis (18/1/2018) siang.

BENGKALIS, riaueditor.com - Nekat melakukan pencurian disertai kekerasan, dua dari tiga pelaku curas yang beraksi di Jalan Simpang Tiga Ketam Putih atau dekat Jembatan Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis pada Rabu 10 Januari 2018 sekira pukul 22.00 Wib lalu, akhirnya berhasil dibekuk Polres Bengkalis, Riau, Kamis (18/1/2018) siang.     

Kedua pelaku curas yang dibekuk Polisi itu, diketahui bernisial Hus alias Sin (32), warga Jalan Simpang Tiga Desa Ketam Putih Kec. Bengkalis dan Sof alias Oyan (30) warga Jalan Pembangunan Pambang Pesisir Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Sementara pelaku As, hingga kini masih tahap daftar pencaharian orang (DPO).    

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum kedua pelaku ditangkap, petugas mendapat laporan dari TS (28), yang tidak lain istri dari SR (29), korban curas yang dilakukan pelaku tersebut.     

Dalam laporannya kepada polisi pada Kamis 11 Januari 2018 pagi, ia mengutarakan bahwa SR tengah menjadi korban pencurian diseertai kekerasan di Jalan Simpang Tiga Ketam Putih atau tepatnya dekat jembatan desa ketam Putih Bengkalis pada hari Rabu 10 Januari 2018 sekira pukul 22.00 Wib.  

Setelah petugas menerima laporan tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara serta berhasil meringkus Sof alias Oyan sekira pukul 12.30 WIB malam.

Usai mengamankan Sof, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Hus alias Sin sedang berada di Desa Pematang Duku dan petugas langsung melakukan penyergapan atasnama Hus alias Sin pada Kamis 11 Januari 2018 sekira pukul 16.30 Wib sore.

Dari tangan pelaku Hus alias Sin, petugas menemukan sebagian uang hasil pencurian tersebut sekira Rp. 2 juta. Dari hasil keterangan yang dihimpun polisi, keduanya mengakui telah melakukan curas tersebut bersama AS (DPO).

Merasa cukup bukti atas tindak pidana yang dilakukan keduanya, petugas langsung menggiring kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bengkalis, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.     

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonformasikan, Selasa (16/1/2017) siang, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tim unit satreskrim umum Polres Bengkalis pada Kamis (11/1/2018).         

"Ya benar, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka lainnnya, masih taha pencaharian alis DPO," pungkas Guntur. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini