Refleksi Hari Kebebasan Pers: Sudah Merdekakah Pers di Indonesia?

Redaksi Redaksi
Refleksi Hari Kebebasan Pers: Sudah Merdekakah Pers di Indonesia?
antara
Lokakarya media Hari Kebebasan Pers Dunia di JCC Jakarta

JAKARTA - Tokoh pers Indonesia, Atmakusumah Astraatmadja, menyatakan bahwa perjuangan Tanah Air hingga mencapai kemerdekaan pers seperti sekarang ini tidak mudah. Bahkan setelah hampir 19 tahun berlalu sejak lahirnya era reformasi, kemerdekaan pers di Indonesia nyatanya belum dinyatakan sepenuhnya bebas.

Freedom House yang berbasis di Amerika Serikat mencatat, kebebasan pers di Indonesia masih tergolong partly free atau setengah bebas. Predikat tersebut dimaklumi oleh Atma yang juga Ketua pertama sekaligus pendiri Dewan Pers RI tersebut.

“Tidak mudah menjadikan kebebasan pers di Indonesia sepenuhya free seperti di negara-negara yang sudah mengalami demokrasi lainnya,” terang dia kepada Okezone di lantai dasar Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

Ia menyebutkan di India, kebebasan persnya sudah berjalan selama 100 tahun. Lalu di Eropa dan Amerika Serikat sudah bergulir antara 200 hingga 250 tahun. Sementara di Indonesia, ia mengakui memang sejak zaman kolonial Belanda sudah ada media massa, tetapi pada saat itu Indonesia belum bersatu.

Bataviasche Nouvelle menjadi koran pertama di Nusantara. Terbit pertama kali pada 7 Agustus 1744, di bawah izin dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda van Imhoff. Atma menuturkan, pada waktu itu pun nafas media sudah empot-empotan. Terbit pun baru bisa dalam periode mingguan.

“Itu juga susah payah baru bisa terbit pada 1744. Karena sebetulnya, 30 tahun sebelum itu sudah ada upaya untuk menerbitkan pers cetak juga di Nusantara,” urainya.

Akan tetapi, setiap kali akan dibentuk, upaya itu selalu dihalang-halangi oleh Kongsi Dagang Belanda (VOC) yang amat berkuasa pada masanya. Bataviasche Nouvelle sempat mengecap manisnya beroplah, meski amat singkat yakni sekira 1,5 tahun saja.

“Untuk berita pendirian pers cetak itu sampai ke Belanda butuh waktu 7-8 bulan, kemudian ketika memberikan perintah tutup juga kapal tersebut baru sampai dari Belanda ke Jakartanya 7-8 bulan. Jadi ya itu media juga bisa hidup karena perjalanan laut masih lama,” ucapnya agak geli. Sebab jika transportasinya sudah semaju sekarang, tentu untuk media itu bisa hidup sedetik pun ia yakin takkan sempat.

Atma menyayangkan larangan terhadap peliputan pada masa penjajahan Belanda itu terus berlangsung hingga Perang Dunia II berakhir. Padahal menurutnya, isi dari Bataviasche Nouvelle bukanlah hal yang mengkritisi pemerintahan saat itu.

Ia mengungkapkan, beritanya hanya seputar mutasi para jenderal dan pejabat serta situasi perdagangan di sekitar Samudera Hindia. Walaupun demikian, Belanda tetap takut dengan kehadiran media di negeri jajahannya.

“Alasannya sih karena berita seperti itu bisa menimbulkan persaingan dagang dan itu tidak akan bagus buat VOC,” sambungnya.

Selama masa penjajahan, pada dasarnya media pers nasional terus bangkit di daerah dan banyak tempat lain, tak hanya di Batavia (sekarang Jakarta). Namun Atma menjelaskan, aturannya macam-macam, di antaranya ada pers ordonansi, dan harus punya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).

“Terus begitu hingga Indonesia diduduki Jepang pun, pers kita lebih tidak bebas lagi. Semua kantor berita ditempatkan penasihat militer Jepang yang sebetulnya pejabat sensor,” tambah pendidik di Lembaga DR Soepomo (LDPS) tersebut.

Ketika Indonesia akhirnya merdeka, para wartawan berharap Bapak Proklamator bisa memberikan keleluasaan pada pers. Namun faktanya, Atma mengatakan, sama saja. Pemberedelan terhadap media-media yang berseberangan dengan Soekarno merajalela. Wartawan yang mengkritisinya dipenjarakan.

“Ada puluhan surat kabar yang tajuk rencananya menyebut Soekarno bombastis. Gara-gara itu mereka diberedel. Banyak juga penangkapan wartawan tanpa diadili. Termasuk bos saya waktu itu, Pemimpin Redaksi Harian Indonesia Raya, Mochtar Lubis. Dia jadi tahanan rumah, tahanan kota, begitu terus selama 9 tahun,” ia bercerita.

Memasuki Orde Baru, Mayor Jenderal Soeharto naik jadi presiden. Mochtar Lubis dibebaskan, juga banyak lagi tahanan politik Soekarno. Akan tetapi, sekali lagi Atma mengaku harus kecewa lantaran justru kebebasan pers paling terbungkam pada masa Keluarga Cendana berkuasa.

“Hampir 50 media beraliran kiri, komunis, Soekarnois, dan marhaenis diberedel Soeharto saat peralihan kepemimpinan. Itu terus dia lakukan sampai 1994 dan puncaknya dia mundur karena didemo besar-besaran,” paparnya.

Diktator lengser, Indonesia menjajaki era Reformasi. Setahun kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bagi Atma satu awal baru yang menggembirakan. Cikal bakal kebebasan pers yang hakiki di Bumi Pertiwi.

“Setelah itu, kita punya UU Pers yang melarang segala bentuk pemberedelan, penghentian siaran apalagi penutupan,” imbuhnya.

Sayangnya, Atma melihat sekarang ini masyarakat masih saja ada yang kolot dan alergi pada keterbukaan informasi. Itu pernah terjadi pada awal masa reformasi. Ketika ada organisasi massa menduduki kantor-kantor pers hanya karena tidak senang dan merasa dirugikan atas pemberitaan mereka.

“Cuma salah nama saja pada masa itu. Tapi mereka belum paham pentingnya kebebasan pers dan akhirnya bukan pakai hak jawab dulu malah langsung mengamuk di kantor pers terkait,” bisiknya.

Atma menegaskan, jadi jelas berdasarkan sejarah panjang tersebut, kemerdekaan pers yang sepenuhnya tidak bisa serta-merta dan serentak diciptakan. Namun ia menekankan, yang namanya demokrasi akan berkembang apabila kebebasan pers, berekspresi, menyatakan pendapat dan berbicara, mengakses informasi itu bisa diberikan.

“Karena pilar utama demokrasi adalah kebebasan menyatakan pendapat, berbicara, berekspresi, bertoleransi dengan perbedaan dan pada akhirnya kebebasan pers,” pungkasnya. (erh)

(sal/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini