YLKI: PPN Naik 11 Persen, Masyarakat Tetap Belanja

Redaksi Redaksi
YLKI: PPN Naik 11 Persen, Masyarakat Tetap Belanja
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

JAKARTA - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang.

Menanggapi itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai secara empirik kenaikan PPN tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi. Sebab kenaikannya hanya 1 persen.

"Saya pikir secara empirik tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi di restoran (misalnya) karena naik 1 persen," kata Tulus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya bagi masyarakat kelas menengah kenaikan pajak tersebut tidak akan menjadi pertimbangan seseorang mengurungkan niatnya untuk makan di restoran. Apalagi makan di restoran tidak dilakukan setiap hari. Pilihan mereka makan di luar juga bukan karena lapar, melainkan juga membeli kenyamanan.

"Makan di restoran juga enggak tiap hari dan cuma untuk golongan tertentu atau dalam artian orang mampu. Selain itu orang yang makan ke restoran punya intention, bukan makan karena lapar, tapi ingin makan yang lebih nyaman, aspek kenyamanan ini yang punya angka lebih dari sekedar kena pajak," kata dia.

Namun, tak dapat dipungkiri kenaikan PPN 1 persen ini berpotensi mengubah perilaku masyarakat dalam berkonsumsi. Masyarakat akan dituntut menjadi lebih kreatif menyiasati keadaan. Misalnya dengan mengurangi volume atau kualitas dari makanan atau jasa yang dibeli menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

"Dampaknya ke konsumen ini bisa merubah perilaku, mungkin tahap awalnya mengurangi jumlah makan di restoran, lalu mengurangi volume dari kualitas makan di restoran. Kalau biasanya Rp 500 ribu, sekarang belanjanya jadi Rp 400 ribu atau Rp 450 ribu karena sisanya untuk bayar pajak," tuturnya.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini