Sri Mulyani Bebaskan Pajak UMKM Untuk Kriteria Ini
Redaksi
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). (CNBC Indon
Tag:
Berita Terkait
400 Pengajuan Pinjaman UMKM Ditolak Pemko Pekanbaru
Otoritarianisme dan Kebebasan Pembangunan di Negara-Negara Muslim
Indra Gunawan: Jadikan TDSi Sarana Peningkatan UMKM dan Kunjungan Turis Manca Negara
Apa Beda Ilegal, Informal dan Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani
Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2 di Pekanbaru
Prabowo Bakal Pangkas Pajak Perusahaan Jadi 20%, Ini Alasannya!
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini