Sri Mulyani Bebaskan Pajak UMKM Untuk Kriteria Ini
Redaksi
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). (CNBC Indon
Tag:
Berita Terkait
Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction
Pemko Pekanbaru Gandeng UMKM di Festival Rakyat Nusantara
UMKM Kuliner Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru
Bupati Launching Sentra UMKM Dekranasda Inhil Hebat
Kompak, Bupati H. Bistamam dan Kapolres Rohil Deklarasikan Rohil Bersinar Bebas Narkoba
Purbaya Ungkap 10 Perusahaan CPO Bayar Pajak Kecil-Dolar Dibawa Kabur
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Kementerian PU Bangun 56 Jaringan Irigasi Air Tanah di Kuansing Tahun Ini
Laporan 5 Korporasi Terkait Karhutla oleh Jikalahari Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Tembilahan Mencekam, Teror Monyet Kian Meresahkan Warga, Belasan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Jelang Ivent Pacu Jalur 2026, Pj. Sekda Kuansing Muradi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan
Samsuri Daris Reses di Kecamatan Reteh