Pemda Masih Lambat Belanja Anggaran, Dana Ngendap Capai Rp 157,9 Triliun

Redaksi Redaksi
Pemda Masih Lambat Belanja Anggaran, Dana Ngendap Capai Rp 157,9 Triliun
Teller menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Penguatan Rupiah dipengaruhi aliran masuk modal asing yang cukup besar pada Mei dan Juni 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank terus alami kenaikan. Jumlahnya mencapai Rp 157,97 triliun pada Januari 2022 lalu.

"Rata-rata saldo dana pemda di perbankan pada Januari 2022 sebesar Rp 157,97 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Bendahara Negara mengeluhkan, angka pengendapan dana pemda ini terus meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Bahkan jadi yang tertinggi selama 3 tahun terakhir.

Secara perbandingan, jumlah Rp 157,97 persen naik 39,33 persen atau Rp 44,59 triliun dibanding posisi Desember 2021. Kemudian jika dibandingkan dengan posisi Januari 2021, ada kenaikan 18,32 persen atau Rp 24,46 triliun.

"Mereka ini punya dana yang terlalu besar, tetapi disimpan di bank. Harusnya bisa dipakai untuk pemulihan daerah," keluh Sri Mulyani.

Menurut catatannya, sebagian besar pemda punya dana di bank yang lebih tinggi dari kebutuhan belanja operasional 3 bulan ke depan.

"Ada 2 wilayah yang masih memiliki saldo dana di bank melebihi kebutuhan belanja operasional 3 bulan ke depan, yaitu Aceh Rp 297 miliar dan Kalimantan Timur selisih Rp 188,38 miliar," terangnya.

Perintah Percepatan Belanja

Sri Mulyani mengatakan, daerah memang bisa meletakkan dananya di bank untuk berjaga-jaga, jika suatu saat membutuhkan dana untuk kegiatan operasional.

Namun, ia mendorong pemda segera mempercepat belanjanya. Dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan daerah, dan berdampak pada akserasi pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu percepatan belanja untuk pelayanan publik di daerah," tegas dia.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini