Purbaya: Pemda Boleh Ngutang APBN: Akhir Tahun Kadang Kurang Uang

Redaksi Redaksi
Purbaya: Pemda Boleh Ngutang APBN: Akhir Tahun Kadang Kurang Uang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah daerah (pemda) kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN solusinya.

"Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang," ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.

Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek.

Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas oleh Purbaya.

"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja," ucapnya.

"Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga," imbuh Purbaya.

Pemda, BUMN, dan BUMD boleh pinjam APBN

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Febrio mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

"Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja," ucapnya.(SUMBER)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini