Lagi, SWI Ciduk 20 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Lengkapnya

Redaksi Redaksi
Lagi, SWI Ciduk 20 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Lengkapnya
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Maka Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasiagar tidak diakses oleh masyarakat.

Tongam pun menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Terbaru, SWI resmi mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal. Artinya, PT Ina Pay Indonesia resmi sebagai penyedia jasa pembayaran berizin.

Pada tanggal 10 Maret 2023 Tongam L. Tobing, telah bertemu dengan pihak PT Ina Pay Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.

(Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini