Ini Dia Cara Membeli Motor Listrik Subsidi

Redaksi Redaksi
Ini Dia Cara Membeli Motor Listrik Subsidi
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat berkendara sepeda motor listrik (Instagram.com/bobbynst)

DALAM rangka melakukan percepatan pada pengembangan ekosistem motor listrik, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian sudah melakukan pengumuman mengenai kebijakan insentif atau motor listrik subsidi sejumlah Rp7 juta setiap satu unit.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Bantuan Pemerintah untuk Perolehan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, yang sudah sah disetujui pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.

Ada sebuah ketentuan tambahan yang harus diperhatikan, yakni pembatasan satu motor untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut berarti jika setiap individu yang telah sesuai dengan persyaratan akan menerima subsidi motor listrik cuma bisa memanfaatkannya untuk satu pembelian saja atau pada pembelian pertama. Yang artinya apabila seseorang sudah menggunakan subsidi tersebut untuk pembelian pertama, maka orang tersebut tidak akan bisa memakai program subsidi lagi untuk pembelian kedua atau seterusnya.

Berikut ini ada beberapa cara beli motor listrik subsidi yang dapat anda pakai untuk mendapatkan subsidi motor listrik.

1. Langkah-langkah Subsidi untuk Konversi Motor Listrik

Selain opsi pembelian baru, peluang memperoleh subsidi motor listrik juga dapat dimanfaatkan melalui konversi dari motor bertenaga bahan bakar minyak ke motor listrik.

Program ini berlaku bagi motor berkapasitas 100-150 cc yang masih dalam kondisi layak. Pastikan Anda memiliki dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK, dan KTP atas nama Anda. Langkah langkahnya adalah sebagai berikut:

- Berkunjung ke bengkel konversi yang telah memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

- Sampaikan niat Anda untuk melakukan konversi menjadi motor listrik.

- Serahkan salinan KTP sebagai bagian dari proses verifikasi di bengkel. Jika memenuhi syarat, Anda berhak atas potongan harga.

Proses penggantian biaya subsidi akan diurus oleh bengkel konversi tersebut. Perlu diingat bahwa kuota subsidi untuk konversi motor listrik terbatas, yakni 50.000 unit dalam setahun. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak kehilangan kesempatan ini karena kuota sudah habis.

2. Langkah-langkah Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik Baru

Apabila Anda berencana mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik baru, berikut tahapannya:

- Kunjungi dealer yang telah bekerja sama dengan produsen motor listrik untuk mendapatkan motor listrik subsidi.

- Pilih motor listrik yang termasuk dalam daftar motor yang mendapatkan subsidi.

- Ajukan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik pilihan Anda.

- Tunggu dealer memverifikasi apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda memenuhi syarat untuk menerima subsidi kendaraan listrik.

- Jika memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan potongan harga langsung, dan Anda hanya perlu membayar sisa harga setelah subsidi kepada dealer.

Langkah berikutnya melibatkan dealer dalam mengajukan klaim subsidi kepada bank Himbara. Bank Himbara akan memverifikasi dan mengajukan penggantian subsidi kepada produsen. Untuk rinciannya:

- Dealer harus memasukkan berkas klaim subsidi ke bank Himbara.

- Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi kepada produsen.

3. Kriteria Penerima Motor Listrik Subsidi

Berikut ini informasi mengenai kriteria, cara daftar program subsidi, hingga harga mobil listrik di Indonesia. Untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik, Anda harus mengetahui beberapa kriterianya berikut ini:

- Individu yang menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Individu yang mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Individu yang mendapatkan Dukungan Subsidi Upah (BSU).

- Konsumen dengan pemakaian listrik dalam kisaran 450 hingga 900 VA.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini