Aset Sitaan Milik Surya Darmadi Capai Rp 20 T

Redaksi Redaksi
Aset Sitaan Milik Surya Darmadi Capai Rp 20 T
Foto: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta

JAKARTA - Nilai aset sitaan milik tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi terus menggelembung. Semula, nilai aset yang disita sebesar Rp 5 triliun. Seiring dengan berjalannya proses hukum, nilainya bertambah jadi Rp 20 triliun.

Aset yang disita beragam. "Barang sitaan ada Rp 20 triliun, ada cash hingga hotel, dan tanah perkebunan sawit di berbagai daerah," kata Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam acara Profit di CNBC Indonesia, Rabu (21/9/2022).

Secara rinci, lahan perkebunan yang berhasil ditemukan oleh Kejagung milik Surya Darmadi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Terkait kesehatan Surya Darmadi yang dipertanyakan, Burhanuddin menjelaskan kalau Surya Darmadi sakit jantung, namun bukan sakit keras seperti yang diberitakan.

"Tidak terganggu karena sakit dan siap sidang," tegas Burhanuddin.

Sebelumnya diberitakan kalau uang cash yang disita oleh Kejagung mencapai Rp 5,12 triliun. Selain itu, ada uang tunai yang disita sebesar US$ 11,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 168,72 miliar jika menggunakan asumsi kurs Rp 14.800 per dolar AS.

Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 5,29 triliun. Ini belum termasuk uang sitaan dalam bentuk dolar Singapura, tepatnya SGD 646,04.

"Uang sitaan ini akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022).

Ini hanya satu dari sederet aset yang disita. Sebelumnya, banyak aset Surya Darmadi sudah disita, salah satunya Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

(selengkapnya di cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini