APBD Ngendon di Bank, Sri Mulyani Ingatkan Daerah

Redaksi Redaksi
APBD Ngendon di Bank, Sri Mulyani Ingatkan Daerah
Foto: Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan RI

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar pemerintah daerah ikut membantu pemerintah pusat menjadi menyiapkan shock absorber atau peredam gejolak ekonomi.

Pasalnya, selama ini setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi atau diubah oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah cenderung menjadi 'tak berdaya'.

"Ini yang kami minta agar daerah juga semakin memiliki absorber," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022, misalnya, Sri Mulyani menerangkan bahwa jumlah belanja bantuan sosial dalam APBD hanya sekira Rp 11 triliun. Sementara belanja bansos dalam APBN mencapai Rp 400 triliun dalam tiga tahun terakhir.

Rendahnya belanja bansos ini menandakan bahwa pos-pos belanja yang tujuannya melindungi dan menjamin kesejahteraan warga masih didominasi oleh pemerintah pusat. Padahal, pemerintah sudah memberi keleluasaan melalui otonomi daerah.

"Seluruh belanja di take over ke pusat, mulai vaksinasi, perawatan, insentif dokter dari APBN, bukan dari APBD," jelas Sri Mulyani.

Dana untuk daerah juga sudah ditransfer melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dengan rata-rata sebesar Rp 800 triliun setiap tahunnya ke daerah. "Ini sepertiga (1/3) seluruh belanja negara, kalau tak terjamin hasilnya itu jadi risiko yang sangat besar," tuturnya lagi.

Dalam mengatur keuangan pemerintah pusat dan daerah, Sri Mulyani menyebut bahwa perlu mengubah orientasi dari proses menjadi hasil, karena ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Perlu bahas bersama dan kami di Kemenkeu akan terus mendengar dan memperbaiki peraturan-peraturan TKDD dan akan mencoba meyakinkan belanja negara dengan kualitas lebih baik yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Maka dari itu, saat Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diterbitkan, Sri Mulyani berharap pemerintah daerah bisa memanfaatkan pembiayaan kreatif maupun pendanaan terintegrasi.

UU HKPD juga diharapkan bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja. Karena belanja negara dan daerah itu punya fungsi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

"Ini tujuannya agar daerah tidak selalu (bersandar) saat pemerintah pusat menggelontorkan dana yang banyak, duitnya justru tertahan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau kalau saat dananya diambil (direfocusing), pemerintah daerah tidak langsung lumpuh," ujar Sri Mulyani lagi.

(sumber: CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini