Tolak Mutasi PT JJP, SBRM Surati Disnakertrans Riau

Redaksi Redaksi
Tolak Mutasi PT JJP, SBRM Surati Disnakertrans Riau
Herman Zai

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebanyak 31 orang karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di desa Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu menolak mutasi yang dilakukan pihak menejemen. Alasannya, objek kerja diambil alih oleh Koperasi Kebun Andalan.

"Mestinya sebelum mutasi dilakukan, PT JJP terlebih dahulu malakukan pengakhiran kerja terlebih dahulu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku", beber Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai yang bertindak sebagai kuasa 31 pekerja kepada awak media, Senin(7/5/18).

Ia memgatakan, terkait hal ini pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian rencana mutasi pekerja ke PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada 13 April 2018 lalu.

"Kalau tak ada kendala hari ini Disnakertrans Riau akan melakukan perundingan bipartit", ucapnya.

Selain soal mutasi, SBRM juga memyoroti sikap menejemen PT JJP yang dinilai merugikan pekerja. Diantaranya, gaji pekerja dibawah standar UMK/UMP dan pembatasan hari kerja yang hanya 10 hari dalam sebulan. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini