Tarif Listrik Naik hingga Keluhan Pelanggan ke PLN

Redaksi Redaksi
Tarif Listrik Naik hingga Keluhan Pelanggan ke PLN
ilustrasi Okezone

JAKARTA - Mulai 1 Mei, pelanggan PT PLN (Persero) golongan 900 volt ampere (va) harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar listrik. Pasalnya, tarif listrik golongan 900 va sekaligus masuk dalam kategori mampu akan naik, seiring penerapan subsidi tepat sasaran tahap. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam acara Forum Bisnis Indonesia-Denmark meminta para investor Denmark yang menanamkan modalnya untuk membangun pembangkit yang terjangkau bagi bisnis. Menurut Jonan, lebih baik meninggalkan desa tanpa listrik selamanya daripada memfasilitasi listrik namun tidak mampu membeli. Pasalnya ini bisa menyakitkan orang di desa tersebut.

Kenaikan tarif listrik membuat warga di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berekonomi menengah ke bawah kelimpungan. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut dinilai cukup signifikan di tengah mayoritas penduduk Indonesia yang masuk kategori konsumen golongan 900 va. Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya: 

Tarif Listrik 900 Va Naik, Kantong Negara Hemat Rp15,44 Triliun.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Persero I Made Suprateka mengatakan, dengan pencabutan subsidi ini bisa menekan subsidi listrik pada 2017 bisa ditekan menjadi Rp45 triliun. Sebelumnya, subsidi listrik pada 2016 mencapai Rp60,44 triliun. Artinya, dengan kenaikan bisa hemat Rp15,44 triliun. 

I Made menambahkan, dengan adanya target penghematan sampai Rp15,44 triliun, diharapkan bisa digunakan untuk pendanaan listrik pedesaan. Termasuk 7 juta rumah tangga yang belum menikmati listrik di daerah terluar, tertinggal, dan terisolasi atau terpencil khususnya di daerah timur Indonesia. 

“Penerapan subsidi tepat sasaran bagi pelanggan 900 va ini nantinya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan daerah lain dan juga melistriki banyak desa yang belum menikmati listrik di Indonesia,” ujarnya dikutip dari Okezone, Senin (1/5/2017).

Sebagai informasi, saat masih mendapat subsidi, golongan 900 va membayar Rp585 setiap konsumsi listrik per kWh. Sedangkan jika sudah tidak mendapatkan subsidi lagi, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp1.450 per kWh‎. Hal ini menunjukkan, bila konsumsi rata-rata 125 kWh per bulan, maka tagihan yang dibayar masyarakat mencapai Rp185.794 setiap bulannya. 

Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik bertahap, untuk tahap pertama pada periode Januari hingga Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp74.740 per bulan. 

Kemudian untuk tahap kedua mulai Maret-April 2017‎ tarif listrik naik menjadi Rp130 ribu per bulan. Lalu pada pencabutan tahap ketiga tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp185.794 per bulan.‎ (kmj)

(rhs/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini