PEKANBARU, riaueditor.com - Terkait tender abal-abal, ala Pokja Pengadaan Barang Jasa ULP Kabupaten Siak, pada penetapan pemenang lelang Pengadaan Bahan Kimia Air Bersih Siak yang dinilai rekanan tidak fair atau objektif dalam menetapkan pemenang lelang yang dinilai bertentangan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah.
PT Cahaya Air Barat selaku peserta tender yang lulus kualifikasi menyurati Pokja Pengadaaan Barang ULP Siak, agar pihak Panitia, KPA dan PA pengadaan bahan kimia air bersih di kabupaten Siak segera merevisi syarat pelelangan dan meninjau ulang kelengkapan dokumen pemenang lelang yang dimenangkan panitia A.n PT Harmoni Roda Dunia pada nomor urut 1 hasil pembukaan sampul pelelangan.
Demikian disampaikan Rizky Syaputra selaku Direktur PT Cahaya Air Barat pada media ini dalam rilisnya sanggahanya yang diterima riaueditor.com pada, Senin 1 Mei 2017.
Bunyi surat sanggahan PT Cahaha Air Barat mempertanyakan panitia atas syarat pelelangan yang harus dipenuhi dalam dokumen pelelangan bentuk dokumen penawaran teknis pada butir huruf 'e' yang berbunyi harus "melampirkan sertifikat hasil uji laboratorium yang terakreditasi untuk setiap bahan kimia yang ditawarkan melampirkan sertifikat of analisis".
Padahal syarat tersebut Lanjut Rizky, tidak dapat dipenuhi, mengingat sertifikat of analisis barus bisa diterbitkan apabila barang/produk sudah tersedia. Sementara barang/produk tersebut sedang dilaksanakan proses tendernya dan tidak bisa diterbitkan sertifikat analisis, karena sertifikat tersebut bisa diterbitkan setelah barang tersebut tersedia.
"Ini namanya tender apa, kok syarat yang diberlakukan dalam dokumen tidak mencerminkan kaidah yang baik. Kami meminta pihak Panitia, PPK dan PA pengadaan bahan kimia air bersih Siak, segera tidak memproses dan tidak menerbitkan SPPJ dan menandatangaini kontrak kepada pemenang lelang yang diumunkan saat ini, karena lelang tersebut kami nilai tidak fair dan obejektif," tegas Rizki.
Dikatakan Rizky, proses tender pengadaan bahan kimia air bersih tersebut, adalah kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Siak, berpagu dana Rp 5.456.316.000,00 tahun anggaran 2017.
Dalam proses tender terang Rizky, panitia lelang pokja pengadaan bahan kimia air bersih Siak, menyebutkan bahwa 2 perusahaan group company yang diikuti perusahaan, tidak melampirkan jenis/merk/type pemberi dukungan dengan lengkap, tidak sesuai dengan dokumen pengadaan pada BAB VI.C.c. Kemudian panitia juga menyebutkan bahwa perusahaan sumber berita ini disebutkan tidak melengkapi bidang usaha SIUP dan tidak sesuai BAB V.B.1)a.
Padahal menurutnya, bahwa 2 group company perusahaannya sesuai BAB.B1, sudah menlengapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan bidang usaha perdagangan bahan kimia atau perdagangan besar bahan kimia dasar kualifiaksi non kecil sudah dilampirkan sesuai dengan nomor SIUP 606/M.04.01IDPMPTSP/III/2017 Barang Jasa Dagangan Utama, Alat Laboratorium,Farmasi, Kesehatan dan lainnya.
Lebih Jauh Rizky menyebutkan, keabsahan salah satu dari dua perusahaan group company yang mengikuti lelang tersebut, sudah terbukti saat Pokja Pengadaan Barang Jasa ULP Siak tengah meluluskan kualifikasi dengan SIUP Bidang Usaha yang sama milik perusahaan ini pada tanggal 20 April 2017 lalu. Atas ketidak objektifnya panitia lelang tersebut, mengakibatkan perusahaan merasa dirugikan.
Oleh karena itu jelasnya, pihaknya meminta panitia lelang Pokja Pengadaaan bahan kimia air bersih Siak, agar meninjau ulang kelengkapan dokumen perusahaan pemenang lelang yang dimenangkan panitia a.n PT Harmoni Roda Dunia pada nomor urut 1 sesuia hasil pembukaan sampul pelelangan.
Kemudian PT Cahaya Air Barat memohon kepada PPK/PA Pengadaan Bahan Kimia Urusan Air Bersih Kabupaten Siak, segera melaksanakan pelelangan ulang kembali dan tidak memproses ketahap berikutnya atau menerbitkan SPPJ dan kontrak kepada pemenang lelang pekerjaan pengadaan bahan kimia airi bersih tersebut.
"Ini namanya tender apa, kok syarat yang diberlakukan dalam dokumen tidak mencerminkan kaidah yang baik. Kami meminta pihak Panitia, PPK dan PA pengadaan bahan kimia air bersih Siak, segera tidak memproses dan tidak menerbitkan SPPJ dan menandatangaini kontrak kepada pemenang lelang yang diumunkan saat ini, karena lelang tersebut kami nilai tidak fair dan obejektif," ungkap Rizky.
Informasi yang dihimpun dari website resmi lpsepemkab.siak.go.id pada Senin (1/5/17) terdapat lelang Pengadaan bahan kimia urusan Air Besih Kabupaten Siak pada kegiatan Satker Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Siak, berpagu dana Rp 5.456.316.000,00 tahun anggaran 2017.
Pemenang lelang tertulis PT. HARMONI RODA DUNIA beralamat Cibubur Country Blok CF 7 No. 6 Cikeas Gunung Putri - Bogor (Kab.) - Jawa Barat dengan harga penawaran : Rp 4.937.846.000,00
Adapun penawaran terendah tercatat PT. HARMONI RODA DUNIA Rp 4.937.846.000,00, kedua PT. DATA RICH ASI Rp 4.955.026.000,00, PT. MADA PUTRA PERKASA Rp 4.975.745.500,00, PT.CAHAYA AIR BARAT Rp 5.027.807.000,00 PT. SULUNG SEJAHTERA Rp 5.050.219.000,00
CV. DWI ANGGREINI Rp 5.104.187.000,00, CV . Tanjung Buton Rp 5.121.427.000,00, PT Trisunjayamandiri Rp 5.138.825.700,00, PT. TERAS ODELIA ALFIA Rp 5.281.340.900,00 dan CV.FAJAR Rp 5.424.144.500,00. (ars)