Siap-Siap, Pajak Orang Kaya Berpenghasilan Rp5 M ke Atas Naik Jadi 35 persen

Redaksi Redaksi
Siap-Siap, Pajak Orang Kaya Berpenghasilan Rp5 M ke Atas Naik Jadi 35 persen
Sri Mulyani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pajak penghasilan (PPh) orang kaya akan dinaikkan jadi 35%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Adapun, wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, rezim perpajakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.

"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," katanya.

Dia menambahkan, dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan. Hal ini untuk menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi.

"Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kuta. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya mengcollect (kumpulkan) namun menuju pada sustainability APBN ke depan," katanya.

(sumber: okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini