Setelah Direvisi UMK Meranti 2016 Menjadi Rp 2.163.100.-

Redaksi Redaksi
Setelah Direvisi UMK Meranti 2016 Menjadi Rp 2.163.100.-
ilustrasi
SELATPANJANG, riaueditor.com - Mengacu pada PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pertumbuhan Ekonomi dan Imflasi 11,5 Persen maka disepakati UMK Kepulauan Meranti 2016 setelah direvisi menjadi sebesar Rp 2.163.100 dimana sebelumnya Rp 2.101.000.

UMK tersebut diusulkan sejak bulan November 2015 tinggal disahkan oleh Gubernur Riau sudah disahkan nantinya melalui hasil seleksi Kabag Hukum dan disahkan oleh Bupati maka akan dapat terealisasi UMK tersebut ujar Kadis Nakertran Drs Izhar MSi melalui Kabid tenaga kerja Drs Zajuli kepada media ini Rabu (27/1/2016) di ruang kerjanya.

"UMK tersebut hasil dari kesepakatan pengusaha-pengusaha yang ada di wilayah Kepulauan Meranti meliputi APINDO, SPSI sepakat secara bersama menetapkan UMK itu," ungkap Zaujuli.

"terkadang kita payah mau menetapkan upah minimun Kabupaten secara menyeluruh, namun secara global kita telah berkoordinasi bersama pihak pengusaha yang ada di Kepulauan Meranti, kendalanya mereka bisa tetapkan namun nantinya terjadi PHK karyawan itu yang kita khawatirkan," imbuhnya.

Kendati demikian Disnakertran tetap berupaya untuk mensetarakan pengusaha yang ada di kepulauan Meranti agar tetap mengunakan UMK karena tidak mau nantinya pekerja kita di perlakukan sewenang-wenang oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

"Jika ada temuan segera laporkan ke pihak kita maka Disnakertran akan membina pengusaha tersebut," tukasnya.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini