Perusahaan Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Redaksi Redaksi
Perusahaan Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK
net
Ilustrasi.UMK
SIAK, riaueditor.com - Diberlakukanya Upah Minimum Kabupaten(UMK) Kabupaten Siak terhitung Januari tahun 2014 ini, diharapkan pemberlakuan UMK yang telah ditetapkan tersebut dilakukan pengawasan dan monitoring oleh Dinas Sosial Ketenagakerjaan setempat secara steril.

Demikian diungkapkan oleh Bupati Siak, Drs.H. Syamsuar M,Si ketika melakukan rapat bersama forkopinda di Queen Water Park Kecamatan Siak kemarin. Menurut Bupati, langkah ini sangat perlu kita lakukan, pasalnya hal ini menyangkut hak dan hajat hidup orang banyak, khusunya para karyawan. Untuk itu masalah upah ini, sudah menjadi tanggungjawabnya perusahaan,
"Pihak perusahaan diharuskan menbayar gaji karyawannya sesuai dengan besarnya UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dan UMK yang sudah diberlakukan pada Januari 2014 ini, yang tertuang melalui SK Gubernur Riau sebesar Rp 1.850.000 Rupiah. Pihak perusahaan harus mengikuti aturan ini," tegas Bupati.

Oleh sebab itu, agar tidak terjadi aksi dari pihak buruh, hendaknya penerapan UMK yang sudah ditetapkan tersebut harus dilaksanakan, sebab ia sudah sejalan dengan amanat SK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau, dan nilai UMK ini, agar dilaksanakan dilapangan oleh masing-maisng perusahaan sesuai amanat dari SK tersebut.

UMK ini bertujuan untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat yang mengabdi di setiap perusahaan yang ada dikabupaten Siak, karena jika hal ini tidak kita kawal, maka nantinya akan bisa menjadi problem bagi Pemerintah Daerah, karena itu perlu disikapi sedari dini, ungkap Bupati.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini