Perda IMTA Diberlakukan, Pajak Tenaga Kerja Asing Tambah PAD Pelalawan

Redaksi Redaksi
Perda IMTA Diberlakukan, Pajak Tenaga Kerja Asing Tambah PAD Pelalawan
ist.net
Perda IMTA Diberlakukan, Pajak Tenaga Kerja Asing Tambah PAD Pelalawan.
PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan hingga saat ini belum mendapatkan pajak penghasilan dari tenaga kerja asing yang bekerja dan mencari penghidupannya di daerah ini. Namun jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah diberlakukan, maka pajak penghasilan dari tenaga asing bisa menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bagi Kabupaten Pelalawan.

"Perda IMTA tengah digodok di DPRD Pelalawan. Jika Perda itu sudah bisa diterapkan, maka para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerah ini baru bisa diterapkan pajak penghasilan pada mereka," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Drs Nasri Fiesda pada riaueditor, Senin (25/5).

Nasri menjelaskan bahwa selama ini izin menggunakan tenaga kerja asing wewenangnya berada di Provinsi bukan di Kabupaten, tempat si tenaga kerja asing itu bekerja. Tapi nanti jika Perda IMTA sudah diberlakukan dengan diterapkan Perda IMTA, maka wewenang itu akan berada di daerah, tempat si tenaga kerja asing itu bekerja.

"Tapi nanti akan diatur juga. Artinya, jika TKA itu kerja di satu wilayah saja, misalnya di Pelalawan saja maka itu wewenang dari Kabupaten. Tapi jika TKA itu bekerja di dua wilayah Kabupaten/Kota maka kewenangannya ada di Provinsi. Tapi jika TKA itu bekerjanya lintas wilayah, baru itu kewenangan pusat," bebernya.

Disinggung jumlah TKA yang ada di daerah ini, Nasri menjelaskan bahwa jumlah TKAyang ada di daerah ini kurang-lebih sekitar 109 TKA yang tersebar di Kabupaten Pelalawan. Nantinya jika Perda IMTA itu sudah disahkan, maka untuk tehnis pelaksanaannya akan di Perbup kan terlebih dahulu.

"Usai di Perbupkan baru kemudian pihaknya akan mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Kemungkinan Perda IMTA ini baru bisa efektif tahun 2016 mendatang," ujarnya.

Dikatakannya, nantinya setiap perusahaan akan kembali disurati untuk melaporkan TKA yang dipekerjakan ke Disnaker, sebagai landasan untuk melakukan pengutipan retribusi. Apalagi pajak ini jelas akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).

"Setiap TKA akan dikenakan 100 dollar AS, setiap memperpanjang izin IMTA," tegasnya.

Ditambahkannya, aturan IMTA tersebut murni mengikat TKA yang dibekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Karena itu, pihaknya akan mengingatkan perusahaan untuk memberikan data yang akurat. Jangan ada yang disembunyikan, karena pihaknya akan melakukan pengecekan langsung. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini