Pengelola Pasar Soegih Belilas Sebut Pengelolaan Diambil Alih UPTD

Redaksi Redaksi
Pengelola Pasar Soegih Belilas Sebut Pengelolaan Diambil Alih UPTD
ist.net
Pengelola Pasar Soegih Belilas Sebut Pengelolaan Diambil Alih UPTD.
RENGAT, riaueditor.com - Hasil Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pencari Fakta Independen Republik Indonesia (KPFI-RI) Kabupaten Indragiri Hulu menemukan berbagai permasalahan yang terjadi di pasar Soegih Belilas, walau ditanggapi dingin oleh Mahfud, pihak Pengelola Pasar Soegih Simpang 4 Belilas ketika dikonfirmasikan terkait hal ini.

Dijelaskannya bahwa pada tahun 2012 pasar yang sekarang bernama Soegih adalah pasar yang dulu bernama Pasar Simpang Empat Belilas, dan sudah ditempati oleh para pedagang.

"Kemudian Pemkab Inhu membangun pasar tersebut menjadi permanen, dan berubah nama menjadi pasar Soegih pada tahun 2014, sejak saat itu sudah ada 2 unit truk angkutan sampah yang beroperasi disana," terangnya.

Namun karena mobil yang satu unitnya sering rusak dan dikembalikan ke Disperindagpas, sementara pembiayaan BBM-nya sudah dilakukan sejak awal. Sementara oleh Endang Gunawan (Indra) kemudian dialihkan untuk mengurus properti (mobil rental) miliknya.

Selain itu dijelaskkannya bahwa terkait jual beli dan sewa menyewa kios yang terjadi di Pasar Soegih Simpang Empat Belilas sudah berlangsung sejak kios-kios tersebut dibagi-bagikan, dan ini adalah inisiatif dari pedagang itu sendiri dan tidak ada sangkut paut dengan dirinya.

"Kios no 47 lantai II adalah Kantor Galeri Bank, dan telah beralih ke pihak lain, sejauh ini belum ditempati, sementara Kantor Galeri Bank No. 55 adalah milik salah seorang pejabat di Disperindagpas Inhu namun ditempati oleh orang lain," paparnya.

Pada kesempatan tersebut Mahfud mengaku bahwa dirinya harus menyetorkan restribusi sebesar Rp.20 hingga 25 juta perbulan, namun dirinya membantah jika telah memungut restribusi sebesar Rp.57.646.000 perbulannya, karena masih banyak kios yang kosong.

"Bahkan dalam 3 Bulan terakhir dirinya tidak lagi melakukan pemungutan restribusi karena sudah diserahkan kepada UPTD Pasar Soegih," pungkasnya.

Sementara itu Kadis Perindagpas Kab. Inhu Hasman Dayat belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini