Pajak PPJ Non PLN Capai 1,1 Miliar, Sejumlah Perusahaan Besar Masih Sekedar Itikad Baik

Redaksi Redaksi
Pajak PPJ Non PLN Capai 1,1 Miliar, Sejumlah Perusahaan Besar Masih Sekedar Itikad Baik
ist.net
PELALAWAN, riaueditor.com - Salah satu potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai miliaran rupiah terdapat pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Paling tidak, jika semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan membayar PPJ akan mendokrak PAD Pelalawan. Setiap perusahaan yang mengoperasikan pembangkit sendiri dikenakan pajak sesuai daya listrik yang diproduksi pembangkit.

"Pengertian PPJ non PLN adalah Pembangkit listrik yang dioperasikan perusahaan, dihitung dari daya yang dihasilkan tenaga pembangkit yang dioperasikan perusahaan. Tanggungjawab perusahaan membayar pajak dari pembangkit sendiri itu diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, diperkuat Perda 01 tahun 2011. Perhitungannya sama dengan PPJ untuk penerangan jalan umum."

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mayhendri melalui Kabid PAD Edison kepada riaueditor di ruang kerjanya," Kamis (6/8/2015). Menurutnya, hingga saat ini pemasukan PAD dari PPJ non PLN yang berasal dari perusahaan berjumlah Rp.1,1 Miliar. Dimana padahnu 2014 lalu hanya Rp.374 juta. Target kita hingga akhir tahun 2015 sebesar Rp.3 Miliar," ungkapnya.

Disinggung perusahan-perusahaan mana saja yang belum membayar PPJ non PLN ini, Edison menjawab masih ada perusahaan-perusahan besar yang belum membayar namun punya itikad baik seperti PT RAPP, Asian Agri, Indo Sawit, Serikat Putra, Langgam Inti Hibrido, Kalila dan lainnya.

"Masih ada sekitar 30 perusahaan yang belum membayar PPJ non PLN ini," tuturnya.

Dikatakan Edison, ada 42 perusahaan yang terdata wajib membayar PPJ, dan belum setengahnya tiga tahun belakangan rutin membayarkan pajaknya. "Kita sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Pelalawan untuk menyampaikan persoalan pajak ini keperusahaan. Minggu depan akan ada pertemuan dengan perusahaan yang digelar Komisi II DPRD Pelalawan. Kita sering berdebat sama perusahaan soal ini, mereka berargumen tidak wajib bayar PPJ karena punya pembangkit sendiri," terang Edison.

Secara rasional kami mengasumsikan PPJ ini sama halnya dengan pajak kendaraan, hanya orang yang mampu yang memiliki, dengan demikian wajib bayar pajak dan mempersilahkan bagian hukum tiap perusahaan untuk mengkajinya," tutup Edison.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini