PT SSL Larang Karyawan Membentuk Serikat Pekerja

Redaksi Redaksi
PT SSL Larang Karyawan Membentuk Serikat Pekerja
sy/riaueditor.com
Korwil KSBSI Riau, Fatar Sitanggang saat memberikan keterangan kepada Komisi I DPRD Kampar dan Kadis Sosial dan tenaga kerja Kabupaten Kampar di ruang rapat Komisi I, Selasa (1/9)
BANGKINANG, riaueditor.com - PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di SP III Petapahan Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu melarang karyawan membentuk serikat pekerja.

Demikian dikatakan koordinator wilayah (Korwil) konfederasi serikat buruh seluruh indonesia (KSBSI) Propinsi Riau, Fatar Sitanggang kepada riaueditor.com usai acara rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kampar di ruang rapat Komisi I DPRD Kampar, Selasa (1/9).

Dikatakan, kasus pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan bermula ketika beberapa orang karyawan sepakat membentuk serikat pekerja, dalam hal ini KSBSI dan mencatatkan ke dinas sosial dan tenaga kerja Kabupaten Kampar. Setelah dilakukan pencatatan Dinas sosial dan ketenagakerjaan mengkonfirmasi hal ini kepada pihak perusahaan.

Tahu kalau karyawan mau mendirikan serikat pekerja, pihak perusahaan lantas mengintimidasi karyawan untuk tidak membuat serikat pekerja di perusahaan. Karena membandel, sebanyak 8 orang karyawan yang juga pengurus serikat pekerja yang baru dibentuk tersebut di PHK sepihak oleh perusahaan dan anggota serikat pekerja di mutasi.

Hal ini, tidak bisa kita biarkan dan akan kita tindaklanjuti, kata Fatar. Karena pihak perusahaan sudah jelas mengkangkangi Undang Undang nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. Karyawan perusahaan sesuai Undang Undang bebas memilih dan masuk sebagai anggota serikat pekerja manapun tanpa ada larangan perusahaan, tegasnya.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kampar, Toni Hidayat merasa kesal atas ketidakhadiran pihak perusahaan. "Kita saja dilecehkan, apalagi buruh," ujarnya geram seraya mengatakan seharusnya pihak perusahaan kooperatif dalam hal ini.

Namun demikian, kita akan memanggil lagi pihak perusahaan dalam acara rapat dengar pendapat, agar persoalan ini dapat diselesaikan.

Saat berita ini diturunkan, riaueditor.com belum berhasil menghubungi pihak perusahaan. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini