Ma’ruf Amin Sebut Dana ‘Haram’ Bank Syariah Hanya untuk Kegiatan Sosial

Redaksi Redaksi
Ma’ruf Amin Sebut Dana ‘Haram’ Bank Syariah Hanya untuk Kegiatan Sosial
(Doc. Net)
Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa bank syariah hanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial. Selain itu kata Ma'ruf, dana nonhalal tidak boleh dicampur dengan keuntungan bank.

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional MUI memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untuk kemaslahatan umat.

"Sebenarnya bukan dana nonhalal, tapi dana yang tak boleh digunakan oleh bank, jadi itu masuk dana sosial, oleh karena itu dana itu harus digunakan untuk kepentingan sosial," kata Ma'ruf saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu, (10/11/2018).

Ma'ruf menjelaskan dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan yang bersumber dari kegiatan perbankkan yang tidak halal. Ma'ruf mencontohkan, salah satunya seperti denda nasabah yang telah membayar pinjaman. Menurutnya, dana itu tak boleh dimasukan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

"Itu kan dana yang pendapatannya seperti denda-denda itu kan bukan merupakan pendapatan Bank Syariah. Oleh karena itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan bank dan harus digunakan untuk kepentingan sosial," ungkap mantan Rais Aam PBNU tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa bahwa dana nonhalal boleh dipergunakan untuk kemaslahatan umat. Namun, tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah.

Fatwa itu berlaku sejak diputuskan Kamis (08/11/2018) lalu. Hasanuddin menjelaskan selama ini bank syariah melakukan penyaluran dana nonhalal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini