Kimteng Diminta Tidak Beroperasi, Sebelum Perpanjang Izin

Redaksi Redaksi
Kimteng Diminta Tidak Beroperasi, Sebelum Perpanjang Izin
ist.

PEKANBARU, riaueditor.com - Selain membahayakan pelanggan, kedai kopi Kim Teng yang berada di jalan Senapelan RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan ternyata keberadaannya memiliki izin yang kadaluarsa bahkan sudah mati 2 tahun lamanya. 

Untuk itu DPRD Kota Pekanbaru menegaskan Sebelum memperpanjang izin usaha yang sudah mati dua tahun lalu, diminta pelaku usaha Kedai kopi kimteng tidak beroperasi buat sementara waktu.

"Kita dengar informasi bahwa kedai kopi kimteng ini izin usahanya sudah mati dua tahun, ini tidak benar lagi, bagi pelaku usaha yang melanggar hukum harus ditindak tegas, apalagi sekelas Kimteng ini bisa dikatakan ikon-nya kota Pekanbaru bisa-bisanya tidak mengurus izin, bukannya menuduh tapi bagaimana dengan pelaku usaha lainnya," demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (26/7)

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Pangkat Purba meminta intansi terkait bisa bersikap tegas atas persoalan ini, dan bisa jadi pelajaran buat kedepannya agar pemerintah tidak lagi kecolongan.

"Kedai kopi ini sudah dua tahun izinnya mati, makanya kita minta petugas yang berwenang termasuk Satpol PP harus peka terhadap kondisi dilapangan, dan kepada pemilik atau pengelola kedai kopi kimteng juga kita minta tidak beroperasi dulu sebelum melengkapi semua perizinan yang ada,"  ungkapnya.

Kedepan pangkat Purban berharap, pengawasan oleh intansi terkait lebih diperketat dan dilakukan secara berkala.

"Kita harap fungsi pengawasan pemko diperketat, dan dilakukan secara berkala, tidak hanya kedai kopi kimteng tapi juga pelaku-pelaku usaha lainnya," bebernya. (Eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini