SELATPANJANG(riaueditor)- Forum Peduli Masyarakat Meranti (FPMM) Kabupaten Kepulauan Meranti menyayangkan manajemen Grand Meranti Hotel Selatpanjang yang membayar upah karyawan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tidak ada alasan membayar upah karyawan di bawah UMK.
Demikian dipaparkan Ketua FPMM Zaini M Selasa (5/12) di Selatpanjang. Saat ini, UMK Kepulauan Meranti senilai Rp. 1.225.000 yang telah ditetapkan pemerintah harus dipatuhi seluruh perusahaan dan dunia usaha di Kepulauan Meranti.
Menurut Zaini, alasan Direktur Grand Meranti Hotel yang membayar upah karyawan di bawah UMK karena dinilai belum memiliki skill seperti yang diharapkan ini sangatlah tidak tepat. Bagaimana pun, perusahaan telah mempekerjakan karyawan, dan pihak Grand Meranti bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawannya.
“Mereka membayar upah karyawan harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan mendaftarkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Meranti. Selain itu juga memberikan jaminan berupa Jamsostek untuk karyawannya,” terang Zaini.
Grand Meranti Hotel yang merupakan salah satu hotel berkelas di Kepulauan Meranti ini, lanjut Zaini harus bisa menjadi contoh bagi hotel lainnya terkait dengan upah karyawan. Zaini juga berjanji akan mengkonfirmasikan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Meranti.
Sebagaimana pemberitaan media di Kepulauan Meranti, manajemen Grand Meranti menaikkan gaji pegawai sejalan dengan peningkatan skill atau kemampuan yang diinginkan. Hal ini menurut Zaini sah-sah saja, asalkan peningkatan upah tersebut di atas UMK, bukan untuk mencapai standar UMK.
“Jika dalam satu tahun karyawan bekerja baru bisa mencapai standar UMK, itu namanya pembodohan terhadap karyawan yang melanggar ketentuan,” lanjut Zaini lagi.
Untuk diketahui, UMK Kepulauan Meranti pada tahun 2012 sebesar Rp 1.225.000. Pada tahun 2013 mendatang mengalami kenaikan sebesar Rp 1.510.000. UMK wajib diberikan perusahaan dari masa kerja 0-1 tahun.
“Jika UMK tahun 2012 saja tidak bisa dipenuhi perusahaan, bagaimana pula tahun 2013 nanti yang mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.510.000,” sebut.Zaini.
Izin Bisa Dicabut
Sementara itu, salah seorang aktivis LSM Hamdan E mengatakan, persoalan karyawan yang bekerja di bawah Upah minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti tidak hanya terjadi pada karyawan Grand Meranti Hotel saja, namun puluhan bahkan mungkin ratusan karyawan hotel lainnya di Selatpanjang juga mengalami nasib serupa.
“Namun kita belum pernah mendengar ada tindakan tegas yang diambil oleh Disnaker, kendati pelangaran terhadap hak karyawan tersebut kerap terjadi,” kata Hamdan.
Padahal, menurut Hamdan bisa dikatakan semua orang sudah mengetahui kalau gaji yang diterima oleh para karyawan yang bekerja di perhotelan Kepulauan Meranti rata-rata gaji karyawannya di bawah UMK.
“Kita tunggu saja tidakan apa yang akan dilakuakan Disnaker. Paling Disnaker beralasan masih kekurangan tenaga pengawas untuk mengawasi dan memberikan pemahaman tentang hak-hak yang harus diberikan perusahaan kepada para pekerja,” cetus Hamdan.
Jika UMK tidak bisa dipenuhi, menurut Hamdan lagi ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan, yakni pencabutan izin operasional.
“Berapa banyak izin operasional perusahaan yang seharusnya sudah dicabut karena melanggar ketentuan atau tidak bisa memenuhi hak-hak karyawannya. Faktanya, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,”ungkap Hamdan.(pul)