KPPU Denda Grab Rp30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat
Redaksi
CNN Indonesia/Safir Makki).
KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 miliar kepada GRAB karena melakukan persaingan usaha tak sehat. Ilustrasi.
Tag:
Berita Terkait
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 24 Warga Pekanbaru Dikenakan Denda
Hari Kedua Pemutihan Pajak, Rp2,2 Miliar Lebih Masuk PAD Riau
Harga Minyakita Naik, KPPU Bakal Panggil Mendag dan Menperin
Driver Grab Motor Dihabisi Teman Pria sang Istri di Rumah Kontrakannya
Jemaah Merokok di Masjid Nabawi dan Hotel Bakal Didenda Rp800 Ribu
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Monyet Liar Ditangkap di Tembilahan, BBKSDA Riau Lakukan Identifikasi
Dugaan Penyimpangan Program Bedelau BRK Syariah, LSM Minta Kejati Riau Periksa Direksi
Perjuangan Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Tim Manggala Agni Jalan Kaki Hingga Dua Kilometer
Polisi Bongkar Makam Pelajar SMK di Pekanbaru, Ungkap Penyebab Kematian
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
TMMD Ke-129 Tak Hanya Membangun, Tapi Juga Menanam Harapan Melalui Ketahanan Pangan
Terseret Arus Sungai Siak, Seorang Remaja Dilaporkan Hilang Tenggelam