KPFI RI Temukan Belasan Jenis Restribusi Gelap Dipasar Soegih Belilas

Redaksi Redaksi
KPFI RI Temukan Belasan Jenis Restribusi Gelap Dipasar Soegih Belilas
ist.net
KPFI RI Temukan Belasan Jenis Restribusi Gelap Dipasar Soegih Belilas
RENGAT, riaueditor.com - Dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pencari Fakta Indefenden Republik Indonesia (DPD KPFI RI) Kabupaten indragiri Hulu (Inhu) ditemukan berbagai pungutan yang dilakukan oleh pihak pengelola pasar Soegih Simpang Empat Belilas Kecamatan Siberida.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris DPD KPFI RI Kab. Inhu Ahmad Arifin Pasaribu selasa (7/7) bahwa menindak lanjuti laporan para pedagang yang berada di Pasar Soegih Belilas pihaknya melakukan Investigasi kelokasi tersebut.

"Dari hasil Investigasi tersebut kita temukan setidaknya 13 jenis Restribusi yang berlaku dipasar tersebut yang kita nilai memberatkan para pedagang dan menyalahi aturan", katanya memulai keterangannya.

Restribusi tersebut adalah Pedagang yang berada di Los Basah dan Kering dikenakan Restribusi tambahan sebesar Rp. 48 ribu perbulan per Los dengan jumlah Los sebanyak 152 Los, yang jika ditotal pungutan tersebut berjumlah Rp.7.296.000 perbulan.

Sedangkan Pedagang yang berada di Kios dikenakan kutipan restribusi tambahan sebesar Rp. 105. 000 perbulan dengan total Rp. 24.675.000 perbulan dari 235 Kios yang ada dipasar Soegih Belilas, terangnya.

Sedangkan pedagang yang berada di Emperan dikenakan kutipan restribusi sebesar Rp.50 ribu perbulan dengan jumlah 75 Lapak yang jika ditotal berjumlah Rp.3.750.000,-

Pedagang yang berada di Los yang berada diluar pasar Soegih bagian timur yang berada diareal pasar dikenakan restribusi Rp. 2000 perhari, dengan total pungutan Rp. 142 ribu perhari dari jumlah 71 kios, terangnya lagi.

Sedangkan pedagang yang berada diluar bagian barat dikenakan restribusi sebesar Rp. 10 ribu perbulan dengan total Rp. 170 ribu dari jumlah 71 los, Pedagang pasar pagi dikenakan restribusi tambahan sebesar Rp. 2000 perhari dengan total Rp. 6.720.000 perbulan dari total 112 kios.

Selanjutnya dari pungutan Restribusi keamanan kios, los basah dan kering sebesar Rp. 10 ribu perbulan dengan jumlah 390 kios dan los, sedangkan kios yang berada diluar pasar dikenakan restribusi keamanan sebesar Rp.5 ribu perbulan dengan jumlah 71 los, pedagang yang ada dipasar pagi juga dikenakan restribuusi Rp. 10 ribu dengan jumlah 112 pedagang, paparnya.

Selain itu para pedagang juga dikenakan restribusi kebersihan sebesar Rp. 5 ribu perbulan dengan jumlah 112 kios, restribusi lampu Rp. 10 ribu perbulan sebanyak 112 kios, restribusi penggunaan WC Umum sebesar Rp. 100 ribu/hari, terakhir adalah Restribusi Sampah PT. Jimulya sebesar Rp.200 ribu perbulan, paparnya.

Selain penemuan tersebut dari hasil Investigasi juga ditemukan adanya kerugian Negara, hal ini berkaitan dengan pembiayaan operasional mobil angkutan sampah yang dibiayai dari APBD, dimana mobil angkutan sampah yang ada di pasar Soegih Belilas berjumlah. 2 Unit, namun yang melakukan tugasnya hanya 1 unit.

"Untuk membuktikan adanya Pembiayaan 2 unit Mobil Sampah dapat dilihat dari gaji supir yang pada tiap bulannya dibayar untuk 2 orang dan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga tercatat untuk 2 Unit Mobil, meskipun hanya 1 unit yang beroperasi," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut kita membuat laporan ke Polda Riau melalui Dirjen Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Pekan  Baru, dengan nomor: 07/LP/DPD.KPFI-RI/INHU/VI/2015, dimana laporan tersebut juga kita tembuskan kepada Bupati Inhu, Polres Inhu, Kadisperindagpas Inhu, DPP KPFI RI di Medan, tutupnya.(ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini