Ini Daftar 54 Bidang Usaha yang Bisa Dimiliki Asing 100 persen

Redaksi Redaksi
Ini Daftar 54 Bidang Usaha yang Bisa Dimiliki Asing 100 persen
(CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Foto: Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi XVI

JAKARTA - Pemerintah baru saja meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang salah satunya mencakup relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Sebagai informasi, porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam relaksasi DNI kali ini dinaikkan menjadi 83% bidang usaha dari 64% di 2016 lalu.

Jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Dengan demikian, total sudah ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.

Berikut daftar ke-54 bidang usaha tersebut:

1.  Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian

2. Industri percetakan kain

3. Industri kain rajut, khususnya renda

4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

5. Warung Internet

6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun

7. Industri kayu veneer

8. Industri kayu lapis

9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)

10. Industri kayu serpih kayu (wood chip)

11. Industri pelet kayu (wood pellet)

12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

13. Budidaya koral/karang hias

14. Jasa konstruksi migas: Platform

15. Jasa survei panas bumi

16. Jasa pemboran migas di laut

17. Jasa pemboran panas bumi

18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

19. Pembangkit listrik di atas 10 MW

20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

21. Industri rokok kretek

22. Industri rokok putih

23. Industri rokok lainnya

24. Industri bubur kertas pulp (dari kayu)

25. Industri siklamat dan sakarin

26. Industri crumb rubber 

27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)

28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek (destructive/non-destructive testing)

29. Jasa survei kuantitas (quantity survey)

30. Jasa survei kualitas (quality survey)

31. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati 

32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya

34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik)

35. Galeri seni

36. Gedung pertunjukan seni

37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211)

39. Jasa sistem komunikasi data

40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)

43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya

44. Jasa akses internet (Internet Service Provider)

45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik

46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

47. Pelatihan kerja (vocational training meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian)

48. Industri farmasi obat jadi

49. Fasilitas pelayanan akupuntur

50. Pelayanan pest control atau fumigasi

51. Industri alat kesehatan: kelas B (masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, medical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)

52. Industri alat kesehatan: kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, Patient Monitor, Implant Orthopedy, Contact Lens, Oxymeter, Densitometer)

53. Industri alat kesehatan: kelas D (CT Scan, MRI, Catheter Jantung, Stent Jantung, HIV Test, Pacemaker, Dormal Filler, Ablation Catheter)

54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.

(sumber: cnbcindonesia)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini